Skip to main content
Berita Kegiatan

BNN KOTA METRO GIAT TEST URINE SATKER LAPAS KLAS II A METRO, BAPAS KLAS II METRO DAN RUPBASAN KLAS II METRO

Dibaca: 1 Oleh 11 Okt 2019Desember 31st, 2020Tidak ada komentar
BNN KOTA METRO GIAT TEST URINE SATKER LAPAS KLAS II A METRO, BAPAS KLAS II METRO DAN RUPBASAN KLAS II METRO
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba
Pada hari ini, Jumat tanggal 11 Oktober 2019 mulai pukul 08.00 wib s/d selesai bertempat di Lapas Kelas II A Metro, Kegiatan NON DIPA BNN KOTA METRO

=========================
PELAKSANAAN DETEKSI DINI NARKOBA MELALUI TEST URINE DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM PADA SATKER LAPAS KLAS II A METRO, BAPAS KLAS II METRO DAN RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA (RUPBASAN) KLAS II METRO
=========================

BNN KOTA METRO GIAT TEST URINE SATKER LAPAS KLAS II A METRO, BAPAS KLAS II METRO DAN RUPBASAN KLAS II METRO

Dasar :
1. Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nomor PAS.2.PW.02.02-630 tanggal 9 Oktober 2019 perihal Pelaksanaan Test Urine bagi Pegawai Pemasyarakatan;
2. Surat Kepala Lapas Klas II A Metro Nomor W9.PAS.5.PK.01.07-01-608 tanggal 10 Oktober 2019 perihal Pelaksanaan Test Urine bagi Petugas Lapas Klas II A Metro;
3. Surat Kepala Bapas Klas II Metro Nomor W9.PAS.21.PW.02.02-2019 tanggal 10 Oktober 2019 perihal Permohonan Melakukan Test Urine bagi Pegawai Bapas Metro;
4. Surat Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas II Metro Nomor W9.PAS.18-PK.01.07-181 tanggal 10 Oktober 2019 perihal Pelaksanaan Test Urine bagi Petugas Rupbasan Klas II Metro;
5. Surat Perintah Kepala BNN Kota Metro Nomor Sprin/156/X/Ka/CM.01/2019/BNNK-MTR tanggal 10 Oktober 2019 tentang Petugas Pelaksanaan Test Urine bagi Petugas/Pegawai UPT Pemasyarakatan di Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kota Metro Provinsi Lampung;

Sesuai dengan dasar surat di atas, pada hari ini JUM’AT tanggal 11 OKTOBER 2019 mulai pukul 08.00 wib s/d selesai bertempat di Lapas Klas II A Metro, Jl. Jend. A. Yani no. 213, Iringmulyo, Metro Timur, Kepala BNN Kota Metro, SAUT SIAHAAN, SH, memimpin langsung Tim BNN Kota Metro dan memberikan arahan dalam giat Deteksi Dini Narkoba Melalui Test Urine bagi ASN/Pegawai di lingkungan Lapas Klas II A Metro, Bapas Klas II Metro dan Rupbasan Klas II Metro. Giat test urine ini diikuti oleh 124 orang pegawai dengan rincian 87 orang merupakan pegawai Lapas Klas II A Metro, 27 orang merupakan pegawai Bapas Klas II Metro dan 10 orang merupakan pegawai Rupbasan Klas II Metro.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Lapas Klas II A Metro, ISMONO, Bc.IP, S.Pd, yang dilanjutkan dengan arahan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala BNN Kota Metro. Dalam sambutannya, Kepala Lapas Klas II A Metro sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang merupakan kerja sama dengan BNN Kota Metro ini. Kegiatan dalam lingkup satker Kemenkum dan HAM di wilayah Kota Metro ini merupakan respon tindak lanjut terhadap
Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nomor PAS.2.PW.02.02-630 tanggal 9 Oktober 2019 perihal Pelaksanaan Test Urine bagi Pegawai Pemasyarakatan yang ditujukan kepada para Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia dalam rangka menyambut Hari Dharma Karyadhika ke-74 Tahun 2019 dan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-126.PK.02.10.01 tanggal 4 Februari 2019 tentang Langkah-langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba serta sebagai wujud keseriusan komitmen Pemasyarakatan untuk perang melawan kejahatan narkoba.

Kegiatan deteksi dini narkoba bagi ASN/Pegawai satker Kemenkum & HAM di wilayah Kota Metro ini juga sekaligus sebagai pelaksanaan amanat Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019.

Dari 124 sampel urine personil yang diperiksa menggunakan urine test kit 8 parameter dari Ditjen Pemasyarakatan ini didapati tidak seorang pun yang terindikasi menyalahgunakan narkoba atau seluruhnya Negatif (-). Pelaksanaan test urine ini bersifat NON PRO JUSTISIA yakni untuk kepentingan di luar proses hukum melainkan sebagai satu bentuk komitmen guna menciptakan aparatur pemerintah dan lingkungan kerja instansi pemerintah yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta merupakan bentuk implementasi dari Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang RAN P4GN Tahun 2018 – 2019. Kegiatan ini menunjukkan sinergitas antara BNN Kota Metro dengan instansi vertikal di daerah dalam mensukseskan pelaksanaan Program P4GN khususnya di wilayah Kota Metro.

Demikian dilaporkan.

#stopnarkoba
#berantasnarkoba
#cegahnarkoba
#rehabilitasi
#hidupsehatntanpaarkoba
#rehabilitasipecandunarkoba
#bnnkotametro
#lingkunganbersihnarkoba
#giatnondipa2019

Selengkapnya Foto Kegiatan bisa di lihat di sini : FACEBOOK BNN KOTA METRO
e-mail : bnnkotametro@gmail.com
Web : www.metrokota.bnn.go.id
Facebook : @bnnkotametro
Instagram : @bnn_kotametro
Twitter : @bnnkotametro
Editor By Admin BNN Kota Metro

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel