Skip to main content
Pemberantasan

29 Desember 2018, Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam

Dibaca: 11 Oleh 29 Des 2018Oktober 22nd, 2020Tidak ada komentar
29 Desember 2018, Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pada hari SABTU malam tanggal 29 Desember 2018 mulai pukul 21.00 wib s/d selesai, BNN Kota Metro yang diwakili Staf Seksi Pemberantasan, KRESNA ADI PRAKASA, SH DAN AGUS PRANJONO mengikuti kegiatan RAZIA GABUNGAN bersama dengan POLISI MLITER KOTA METRO dan POLRES METRO (Dokkes, Sat Sabhara dan SatRes Narkoba).

Kegiatan Razia Gabungan ini dimaksudkan untuk menekan angka kejahatan di malam hari, memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai upaya guna mendukung suksesnya Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di lingkungan masyarakat Kota Metro secara umum.

Razia dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro AKP. Fredy Aprisa Putra, dalam kegiatan kali ini tim dibagi menjadi 2 (dua), tim 1 dan tim 2 menyisir beberapa tempat hiburan yang berbeda di Kota Metro. Tempat hiburan yang dimaksud yaitu :
1. Tim 1 di Nagoya Karaoke, Jl. Ganjarasri, Metro Barat.,Kota Metro, Lampung:
2. Tim 2 di Vira Rasa, Jl. Ganjarasri, Metro Barat, Kota Metro,Lampung
3. Tim 1 dan Tim 2 di Star One Karaoke, Jl. Ganjarasri, Metro Barat, Kota Metro,Lampung

Dari 3 (tiga) lokasi tersebut, tim gabungan memeriksa barang bawaan dan melakukan tes urine terhadap pengunjung dan Pemandu Lagu secara acak. Hasil dari pemeriksaan dan tes urine tersebut tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika .

BNN Kota Metro akan terus bersinergi dengan semua pihak, termasuk TNI dan POLRI guna mensukseskan Program P4GN di Kota Metro untuk menciptakan kawasan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Selengkapnya klik disini : FACEBOOK BNN KOTA METRO
Demikian dilaporkan

#stopnarkoba
#cegahnarkoba
#bnnkotametro
#indonesiadaruratnarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel