Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Asistensi Relawan Anti Narkoba Kota Metro Tahun 2019

Dibaca: 6 Oleh 22 Agu 2019Oktober 22nd, 2020Tidak ada komentar
Asistensi Relawan Anti Narkoba Kota Metro Tahun 2019
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pada hari RABU dan KAMIS  tanggal 21 dan 22 AGUSTUS 2019 mulai pukul 08.00 wib s/d selesai bertempat di Gedung Pertemuan Barakah Meeting Point Metro Kegiatan DIPA BNN KOTA METRO

KEGIATAN ASISTENSI PENGUATAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN ANTI NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN DAN KELOMPOK MASYARAKAT KOTA METRO SERTA PENGUKUHAN RELAWAN ANTI NARKOBA KOTA METRO TAHUN 2019
Asistensi Relawan Anti Narkoba Kota Metro Tahun 2019
Mempedomani Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Relawan Anti Narkoba dan surat Kepala BNN Kota Metro Nomor B/80/VIII/Ka/CM.00/2019/BNNK-MTR tanggal 12 Agustus 2019 perihal Asistensi Penguatan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba, BNN Kota Metro pada hari RABU s/d KAMIS  tanggal 21s/d 22 AGUSTUS 2019 mulai pukul 08.00 wib s/d selesai bertempat di Gedung Pertemuan Barakah Meeting Point, Jl. AH Nasution no. 185, Yosodadi, Metro Timur, menyelenggarakan kegiatan Asistensi Penguatan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba di Lingkungan Pendidikan dan Kelompok Masyarakat Kota Metro. Kegiatan ini diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang peserta yang merupakan para pejabat, tenaga pengajar, pegawai administrasi termasuk perwakilan siswa/mahasiswa dari SMA Negeri 4 Metro, STIPER Dharma Wacana Metro dan ormas Karang Taruna Kota Metro.

A).  4 orang narasumber pada kegiatan Hari I terdiri dari :

1. SAUT SIAHAAN, SH (Kepala BNN Kota Metro) : “Narkoba dalam Perspektif Hukum”
2. FHATA Z’AF AL’ALI, S.I.Kom (Penyuluh Narkoba BNNP Lampung) : “Pencegahan di Lingkungan Pendidikan, Pekerja dan Masyarakat”
3. dr. EVA ANGGRAENI (Dokter Klinik BNN Kota Metro) : “Narkoba dan Permasalahannya”
4. NAIM EMEL PRAHANA, SH (Wakil Ketua DPC GRANAT Kota Metro & Praktisi Pers) : “Teknik Pemanfaatan Media Komunikasi”

B).  4 orang narasumber pada kegiatan Hari II terdiri dari :

1. Drs. AHMAD ALAMSYAH, MM (Kabid P2M BNNP Lampung) : “Penjelasan tentang Relawan Anti Narkoba”
2. Dr. ZAINAB OMPU JAINAH, SH, MH (Kepala PSKN UBL) : “Teknik Presentasi dan Komunikasi Efektif”
3. REFI HENDRA, S.Kep (Kasi Rehabilitasi BNN Kota Metro) : “Pentingnya Rehabilitasi (Medis dan Sosial)”
4. ARI KURNIAWAN, S.Si, MA (Kasi P2M BNN Kota Metro) : “Rencana Aksi Pencegahan dan Simulasi”

Dalam sambutannya, Kepala BNN Kota Metro menekankan bahwa pengarusutamaan pembangunan berwawasan anti narkoba merupakan upaya untuk mendorong seluruh instansi/lembaga termasuk lembaga pendidikan dan organisasi kemasyarakatan guna berkontribusi secara nyata melaksanakan program dan kebijakan pencegahan penyalahgunaan narkoba secara mandiri di lingkungannya. Pembangunan berwawasan anti narkoba pada suatu institusi/lembaga merupakan program pembangunan yang menjamin adanya kebijakan, program/kegiatan dan anggaran pada institusi/lembaga tersebut yang berorientasi pada upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah :
1. Meningkatkan komitmen dan sinergitas lembaga pendidikan dan organisasi kemasyarakatan dalam penanganan permasalahan narkoba melalui program pembangunan berwawasan anti narkoba,
2. Meningkatkan kontribusi nyata lembaga pendidikan dan organisasi kemasyarakatan dalam upaya penanganan permasalahan narkoba.

Sedangkan sasaran yang ingin dicapai adalah :
1. Meningkatkan partisipasi lembaga pendidikan dan organisasi kemasyarakatan dalam program pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,
2. Meningkatkan keterpaduan penanganan penyalahgunaan narkoba,
3. Mendukung target terkendalinya laju prevalensi penyalahgunaan narkoba,
4. Membentuk Relawan Anti Narkoba,

Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BNN Kota Metro dengan SMA Negeri 4 Metro terkait Dukungan Program P4GN dalam Mewujudkan Siswa Berprestasi Tanpa Narkoba. Lembaga pendidikan SMA Negeri 4 Metro, Perguruan tinggi STIPER Dharma Wacana Metro dan ormas Karang Taruna Kota Metro dinilai merupakan mitra yang potensial bagi BNN Kota Metro untuk menjadi lembaga yang responsif terhadap pembangunan berwawasan anti narkoba. Potensial dalam hal adanya komitmen dari lembaga/organisasi untuk melakukan upaya P4GN secara mandiri bagi seluruh stakeholders di lingkungannya masing-masing.

Selain dilakukan pengukuhan Relawan Anti Narkoba Kota Metro Tahun 2019, terhadap 30 orang Relawan juga dilaksanakan deteksi dini narkoba melalui test urine dengan hasil seluruhnya Negatif (-).

Pada kesempatan Hari Kedua dilakukan pengukuhan Relawan Anti Narkoba Kota Metro sekaligus penyematan PIN Relawan Anti Narkoba dan penyerahan Sertifikat Relawan kepada 30 orang peserta yang berasal dari 3 lembaga/instansi tersebut. Setelah pengukuhan, para Relawan mendeklarasikan ikrar bersama sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kota Metro. Relawan Anti Narkoba yang dibentuk ini akan bergerak untuk mendukung kegiatan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kota Metro. Kehadiran para relawan diharapkan dapat menjadi agen perubahan dan mampu menggerakkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat dalam upaya P4GN di Kota Metro. Mereka akan berfungsi antara lain sebagai penyuluh masyarakat, sebagai inisiator program P4GN, sebagai motivator yang menggerakkan komponen masyarakat serta sebagai fasilitator yang menjembatani BNN dengan seluruh stakeholders di Kota Metro.

Kegiatan ini akan dilanjutkan dengan kegiatan supervisi dan monitoring untuk menilai sejauh mana komitmen ketiga lembaga/organisasi tersebut dalam memenuhi 3 (tiga) variabel/indikator keberhasilan pembangunan berwawasan anti narkoba yaitu :

1. Adanya kebijakan atau regulasi terkait upaya P4GN di lingkungan organisasi,
2. Melaksanakan program/kegiatan P4GN di lingkungan organisasi (seperti sosialisasi P4GN dan test urine),
3. Membentuk Satuan Tugas Anti Narkoba dalam lingkup organisasi.

Demikian dilaporkan.

Turut disampaikan bahwa apabila mengetahui adanya tindak pidana narkotika, masyarakat dapat melapor melalui call center BNN Kota Metro saluran HP/ telpon   +6281260194054  / 0725 – 7855 876 atau melalui website pelaporan Bidang Pemberantasan BNNP Lampung  pakdeintel.com

Demikian dilaporkan.
#stopnarkoba
#berantasnarkoba
#cegahnarkoba
#rehabilitasi
#rehabilitasilebihbaikdaripadadipenjara
#giatdipa2019
#hidupsehatnarkoba
#bemstiperdw
#stiperdharmawacana
#karangtarunakotametro
#sman4metro
#bnnkotametro

Selengkapnya Foto Kegiatan bisa di lihat di sini : FACEBOOK BNN KOTA METRO   

e-mail : bnnkotametro@gmail.com
Web : www.metrokota.bnn.go.id
Facebook : @bnnkotametro
Instagram : @bnn_kotametro
Twitter : @bnnkotametro
Editor By Admin BNN Kota Metro

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel