
Pada hari Kamis 19 Maret 2020 Waktu : Pukul 08.00 WIB s/d Selesai Tempat : Gedung Pertemuan Barakah Meeting Point, Jl. AH Nasution no. 185, Yosodadi, Metro Timur Kegiatan DIPA
==================
DISEMINASI INFORMASI P4GN MELALUI TALKSHOW DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN TAHUN 2020 BAGI GURU MATA PELAJARAN BIMBINGAN DAN KONSELING (GURU BK) SLTP DAN SLTA NEGERI/SWASTA DI KOTA METRO
==================
Berdasarkan Surat Kepala BNN Kota Metro Nomor B/23/III/Ka/CM.00/2020/BNNK-MTR tanggal 5 Maret 2020 perihal Diseminasi Informasi P4GN Melalui Talkshow, pada hari ini KAMIS tanggal 19 MARET 2020 mulai pukul 08.00 wib s/d selesai bertempat di Gedung Pertemuan Barakah Meeting Point , Jl. AH Nasution no. 185, Yosodadi, Metro Timur, Kepala BNN Kota Metro, SAUT SIAHAAN, SH membuka secara resmi sekaligus bertindak selaku salah satu narasumber pada acara Diseminasi Informasi P4GN Melalui Talkshow di Lingkungan Pendidikan Tahun 2020. Kegiatan talkshow ini diikuti oleh 21 orang peserta yang merupakan Bimbingan dan Konseling (Guru BK) yang berasal dari 21 sekolah tingkat SLTP dan SLTA Negeri dan Swasta se-Kota Metro.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, sebagai bentuk kewaspadaan terhadap pencegahan wabah COVID-19, BNN Kota Metro mewajibkan peserta untuk mencuci tangan dengan cairan antiseptik yang telah disediakan serta dilakukan pengecekan suhu tubuh untuk mengetahui kondisi tubuh peserta yang mengikuti kegiatan. Setelah dua langkah ini dilalui peserta dipersilahkan untuk melakukan registrasi.
Kegiatan Diseminasi Informasi P4GN Melalui Talkshow ini menghadirkan 2 (dua) orang narasumber yang masing-masing adalah :
1. Kepala BNN Kota Metro, SAUT SIAHAAN, SH, dengan materi “Indonesia Darurat Narkoba”, dan
2. Kepala Pusat Studi Kajian Narkoba Universitas Bandar Lampung (PSKN UBL), Dr. ZAINAB OMPU JAINAH, SH, MH dengan materi “Peran Serta Sektor Pendidikan dalam Mendukung Upaya P4GN di Kota Metro“
Kegiatan Diseminasi Informasi P4GN Melalui Talkshow ini merupakan satu bentuk kegiatan penyebaran informasi P4GN yang ditujukan kepada kelompok sasaran atau individu agar memperoleh informasi dan pengetahuan tentang P4GN, menimbulkan sikap dan kesadaran serta merubah perilaku untuk menolak dan menghindari segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Ditekankan bahwa bahaya penyalahgunaan narkoba sudah masuk pada semua segmen kehidupan dan sasaran baik pada usia remaja maupun dewasa bahkan saat ini sudah masuk pada usia yang tergolong masih dini. Kondisi Darurat Narkoba adalah kondisi yang wajib bagi kita sikapi secara proaktif, dimana peran pencegahan tidak bisa hanya dilakukan oleh Pemerintah saja tetapi diperlukan adanya peran aktif seluruh stakeholders. Pemerintah dalam hal ini BNN beserta Kementerian/lembaga negara lainnya yang memiliki kebijakan P4GN perlu mendapatkan dukungan aktif dari seluruh komponen masyarakat dan stakeholders pembangunan termasuk para guru/pengajar dan pelajar serta mahasiswa selaku generasi penerus bangsa.
Dalam hal regulasi, pemerintah pusat memberikan dukungan legal standing dengan telah ditetapkannya Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 yang harus dilaksanakan oleh seluruh kementerian dan lembaga negara termasuk seluruh pemerintah daerah. Hal ini kemudian diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Sedangkan untuk lingkup Provinsi Lampung, pada bulan Februari 2019 lalu telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya dimana narasumber kedua selain sebagai Praktisi dan Pengamat Hukum di Provinsi Lampung juga duduk sebagai Tim Perumus Perda Provinsi Lampung dimaksud. Untuk lingkup Kota Metro, pada bulan Agustus 2019 lalu telah ditetapkan Perda Kota Metro Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagai payung hukum pelaksanaan P4GN di Kota Metro.
Kegiatan talkshow ini selain bertujuan untuk menyebarluaskan informasi P4GN, juga bertujuan agar para guru selaku tenaga pendidik dapat 1) memiliki pemahaman yang benar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, 2) memiliki kesadaran tentang pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba, 3) terbangun komitmennya untuk menghindari penyalahgunaan narkoba serta 4) secara aktif mampu menerapkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya secara mandiri dengan bertindak sebagai Penggiat Anti Narkoba.
Demikian dilaporkan.
#stopnarkoba
#cegahnarkoba
#berantasnarkoba
#bnnkotametro
Selengkapnya Foto Kegiatan bisa di lihat di sini : FACEBOOK BNN KOTA METRO
e-mail : bnnkotametro@gmail.com
Web : www.metrokota.bnn.go.id
Facebook : @bnnkotametro
Twitter : @bnnkotametro
Instagram : @bnnkotametro
Editor By Admin BNN Kota Metro