
Pada hari :Kamis 21 Oktober 2021
Waktu : 08.30 wib s/d selesai
Tempat : Gedung BMP Metro, Jl. AH Nasution no. 185, Yosodadi, Metro Timur
=========================
PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KAPASITAS P4GN PADA LEMBAGA ADAT DAN KOMUNITAS BERBASIS KEARIFAN LOKAL UNTUK MENDUKUNG KOTA TANGGAP ANCAMAN NARKOBA TAHUN 2021
=========================
Uraian Kegiatan :
Sesuai dengan surat Kepala BNN Kota Metro Nomor B/216/X/Ka/CM.01/2021/BNNK-MTR tanggal 15 Oktober 2021 perihal Pengembangan Kapasitas P4GN pada Lembaga Adat dan Komunitas Berbasis Kearifan Lokal, BNN Kota Metro pada hari ini Kamis tanggal 21 Oktober 2021 mulai pukul 08.30 wib s/d selesai bertempat di Gedung Pertemuan Barakah Meeting Point, Jl. AH. Nasution no. 185, Yosodadi, Metro Timur, melaksanakan kegiatan Pengembangan Kapasitas P4GN pada Lembaga Adat dan Komunitas Berbasis Kearifan Lokal Tahun 2021. Kegiatan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Rapat dibuka oleh Kepala BNN Kota Metro, SAUT SIAHAAN, SH, dan diikuti oleh 20 (dua puluh) orang peserta yang merupakan Pengurus/Anggota dari organisasi kemasyarakatan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Metro.
Bertindak selaku Narasumber dalam kegiatan ini adalah :
- Iptu Amirul Hasan, KBO Sat Res Narkoba Polres Metro, dengan materi “Aspek Hukum dalam UU Nomor 35 Tahun 2009”
- Lismania Amprawati, Kabid Wasbang dan Epoleksosbud Badan Kesbangpol Kota Metro, dengan materi “Perda Kota Metro Nomor 5 Tahun 2019 untuk Mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba”.
- Ni Wayan Dewi, Sp. KJ, Dokter Fungsional pada Poli Jiwa dan Narkoba RSUD Ahmad Yani Metro, dengan materi “Bahaya Narkoba dan Upaya Rehabilitasi”
Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) merupakan kebijakan yang mendorong arah berbagai sektor pembangunan di wilayah kabupaten/kota untuk berorientasi pada upaya mengantisipasi, mengadaptasi dan memitigasi ancaman narkoba.
Sesuai dengan desain besar kebijakan dan strategi BNN di bidang pemberdayaan masyarakat, dampak yang diharapkan dari pelaksanaan program kegiatan pemberdayaan masyarakat adalah peran serta dan kemandirian seluruh komponen masyarakat dan instansi pemerintah dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Pemerintah daerah memiliki peran yang sangat besar dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, khususnya pada tingkat Kabupaten/Kota karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kehidupan masyarakat sehari-hari. Melalui kebijakan KOTAN ini, peran serta pemerintah daerah dan seluruh stakeholders pembangunan di daerah termasuk organisasi kemasyarakatan diharapkan dapat dimaksimalkan untuk mendukung upaya penanganan masalah narkoba di wilayah masing masing.
Rapat ini bertujuan untuk :
- Membangun sinergitas dan kemitraan antara BNN Kota Metro selaku penanggungjawab pelaksanaan Program P4GN di Kota Metro dengan organisasi kemasyarakatan di Kota Metro,
- Memberikan arahan kepada target lingkungan yang berasal dari komponen organisasi kemasyarakatan di Kota Metro agar memiliki pemahaman yang sama dalam pelaksanaan kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba,
- Mengetahui kondisi ketanggapan kabupaten/kota terhadap ancaman narkoba,
Menjelaskan rumusan program bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan daerah kepada organisasi kemasyarakatan di Kota Metro,
Demikian dilaporkan.
#WarOnDrugs
#stopnarkoba
#cegahnarkoba
#berantasnarkoba
#bnnkotametro
#hidup100persen
#lapasmetrobersihnarkoba
#Inpres2Tahun2020
#Metrobersinar
#Indonesiabersinar
Selengkapnya Foto Kegiatan bisa di lihat di sini : FACEBOOK BNN KOTA METRO
e-mail : bnnkotametro@gmail.com
Web : www.metrokota.bnn.go.id
Facebook : @bnnkotametro
Twitter : @bnnkotametro
Instagram :@infobnn_kota_metro