
Pada hari :Kamis 14 Oktober 2021
Waktu : 08.30 wib s/d selesai
Tempat : Gedung BMP Metro, Jl. AH Nasution no. 185, Yosodadi, Metro Timur
=========================
PELAKSANAAN RAPAT KONSOLIDASI KEBIJAKAN KOTA TANGGAP ANCAMAN NARKOBA PADA LINGKUNGAN PENDIDIKAN TAHUN 2021
=========================
Uraian Kegiatan :
Sesuai dengan surat Kepala BNN Kota Metro Nomor B/208/X/Ka/CM.01/2021/BNNK-MTR tanggal 11 Oktober 2021 perihal Rapat Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Lingkungan Pendidikan Tahun 2021, BNN Kota Metro pada hari ini Kamis tanggal 14 Oktober 2021 mulai pukul 08.30 wib s/d selesai bertempat di Gedung Pertemuan Barakah Meeting Point, Jl. AH. Nasution no. 185, Yosodadi, Metro Timur, melaksanakan kegiatan Rapat Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Lingkungan Pendidikan Tahun 2021. Kegiatan rapat dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Rapat dibuka oleh Kepala BNN Kota Metro, SAUT SIAHAAN, SH, dan diikuti oleh 20 (dua puluh) orang peserta yang merupakan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan yang berasal dari 10 SMP dan 10 SMA/SMK Negeri se-Kota Metro.
Bertindak selaku Narasumber dalam kegiatan ini adalah :
- Aipda Sastiawan Nunyai, S.IP, Kaur Mintu Sat Res Narkoba Polres Metro, dengan materi “Aspek Hukum dalam UU Nomor 35 Tahun 2009”
- I Ketut Gede Partito, S.Sos, Kabid Poldagri dan Ormas Badan Kesbangpol Kota Metro, dengan materi “Perda Kota Metro Nomor 5 Tahun 2019 untuk Mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba”.
- Indarti, S.Sos, Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Wilayah V, dengan materi “Upaya Pencegahan Narkoba di Satuan Pendidikan”
Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) merupakan kebijakan yang mendorong arah berbagai sektor pembangunan di wilayah kabupaten/kota untuk berorientasi pada upaya mengantisipasi, mengadaptasi dan memitigasi ancaman narkoba.
Sesuai dengan desain besar kebijakan dan strategi BNN di bidang pemberdayaan masyarakat, dampak yang diharapkan dari pelaksanaan program kegiatan pemberdayaan masyarakat adalah peran serta dan kemandirian seluruh komponen masyarakat, instansi pemerintah dan satuan pendidikan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Pemerintah daerah memiliki peran yang sangat besar dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, khususnya pada tingkat Kabupaten/Kota karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kehidupan masyarakat sehari-hari. Melalui kebijakan KOTAN ini, peran serta pemerintah daerah dan seluruh stakeholders pembangunan di daerah termasuk lingkungan pendidikan diharapkan dapat dimaksimalkan untuk mendukung upaya penanganan masalah narkoba di satuan pendidikan masing masing.
Rapat konsolidasi ini bertujuan untuk :
- Membangun sinergitas dan kemitraan antara BNN Kota Metro selaku penanggungjawab pelaksanaan Program P4GN di Kota Metro dengan satuan pendidikan di Kota Metro,
- Memberikan arahan kepada target lingkungan yang berasal dari satuan pendidikan di Kota Metro agar memiliki pemahaman yang sama dalam pelaksanaan kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba,
- Mengetahui kondisi ketanggapan kabupaten/kota terhadap ancaman narkoba,
Menjelaskan rumusan program bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan daerah kepada satuan pendidikan di Kota Metro,
Demikian dilaporkan.
#WarOnDrugs
#stopnarkoba
#cegahnarkoba
#berantasnarkoba
#bnnkotametro
#hidup100persen
#lapasmetrobersihnarkoba
#Inpres2Tahun2020
#Metrobersinar
#Indonesiabersinar
Selengkapnya Foto Kegiatan bisa di lihat di sini : FACEBOOK BNN KOTA METRO
e-mail : bnnkotametro@gmail.com
Web : www.metrokota.bnn.go.id
Facebook : @bnnkotametro
Twitter : @bnnkotametro
Instagram :@infobnn_kota_metro