Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

BNN Kota Metro Melakukan Rapat Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Pada Sektor Kelembagaan Tahun 2021

Dibaca: 6 Oleh 02 Nov 2021Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pada hari  :Selasa 02 November 2021
Waktu       : 08.00 wib s/d selesai
Tempat     : Gedung BMP Metro, Jl. AH Nasution no. 185, Yosodadi, Metro Timur
=========================
PELAKSANAAN RAPAT KONSOLIDASI KEBIJAKAN KOTA TANGGAP ANCAMAN NARKOBA PADA SEKTOR KELEMBAGAAN TAHUN 2
=========================
Uraian Kegiatan :
Sesuai dengan surat Kepala BNN Kota Metro Nomor B/238/X/Ka/CM.01/2021/BNNK-MTR tanggal 28 Oktober 2021 perihal Rapat Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Sektor Kelembagaan, BNN Kota Metro pada hari ini Selasa tanggal 2 November 2021 mulai pukul 08.00 wib s/d selesai bertempat di Gedung Pertemuan Barakah Meeting Point, Jl. AH. Nasution no. 185, Yosodadi, Metro Timur, melaksanakan kegiatan Rapat Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Sektor Kelembagaan. Kegiatan rapat dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Rapat konsolidasi ini dibuka oleh Kepala BNN Kota Metro, SAUT SIAHAAN, SH, dan diikuti oleh 20 (dua puluh) orang peserta yang merupakan utusan dari OPD Kota Metro, kecamatan se-Kota Metro serta lembaga pendidikan tinggi yang ada di Kota Metro. Konsolidasi dilaksanakan untuk menyatukan persepsi dan memperkuat hubungan dan komitmen antara BNN sebagai leading sector P4GN dan para pemangku kepentingan di Kota Metro.

 

Bertindak selaku Narasumber dalam kegiatan ini adalah :

  1. Rosita, MM., Kepala Badan Kesbangpol Kota Metro, dengan materi “Perda Kota Metro Nomor 5 Tahun 2019 untuk Mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba”.
  2. Ni Wayan Dewi, Sp. KJ, Dokter Fungsional pada Poli Jiwa dan Narkoba RSUD Ahmad Yani Metro, dengan materi “Bahaya Narkoba dan Upaya Rehabilitasi”
  3. Dwi Nanda Saputra, SH, MH, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Metro, dengan materi “Aspek Hukum dalam UU Nomor 35 Tahun 2009”

 

Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) merupakan kebijakan yang mendorong arah berbagai sektor pembangunan di wilayah kabupaten/kota untuk berorientasi pada upaya mengantisipasi, mengadaptasi dan memitigasi ancaman narkoba.

Sesuai dengan desain besar kebijakan dan strategi BNN di bidang pemberdayaan masyarakat, dampak yang diharapkan dari pelaksanaan program kegiatan pemberdayaan masyarakat adalah  peran serta dan kemandirian seluruh komponen masyarakat dan instansi pemerintah dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Pemerintah daerah memiliki peran yang sangat besar dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, khususnya pada tingkat Kabupaten/Kota karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kehidupan masyarakat sehari-hari. Melalui kebijakan KOTAN ini, peran serta pemerintah daerah diharapkan  dapat dimaksimalkan untuk mendukung upaya penanganan masalah narkoba di wilayah masing masing.

Rapat konsolidasi ini bertujuan untuk :

  1. Memberikan arahan kepada seluruh pemangku kepentingan agar memiliki pemahaman yang sama dalam pelaksanaan kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba,
  2. Mengetahui kondisi ketanggapan kabupaten/kota terhadap ancaman narkoba,
  3. Menjelaskan rumusan program bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan daerah,

Demikian dilaporkan.

#WarOnDrugs
#stopnarkoba
#cegahnarkoba
#berantasnarkoba
#bnnkotametro
#hidup100persen
#lapasmetrobersihnarkoba
#Inpres2Tahun2020
#Metrobersinar
#Indonesiabersinar

Selengkapnya Foto Kegiatan bisa di lihat di sini : FACEBOOK BNN KOTA METRO 
e-mail : bnnkotametro@gmail.com
Web : www.metrokota.bnn.go.id
Facebook : @bnnkotametro
Twitter : @bnnkotametro
Instagram :@infobnn_kota_metro

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel