
Pada hari Rabu 1 Juli 2020 Waktu : Pukul 09.00 wib s/d selesai wib s.d selesai Tempat : Aula Lapas Kelas II A Metro, Jl. Ahmad Yani no. 213, Iringmulyo, Metro Timur Kegiatan NON DIPA
==================
PELAKSANAAN SOSIALISASI P4GN DAN DETEKSI DINI NARKOBA MELALUI TEST URINE DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM PADA SATKER LAPAS KELAS II A METRO DALAM RANGKA PASCA HANI TAHUN 2020
==================
Uraian Kegiatan :
Dasar :
1. Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024;
2. Surat Kepala Lapas Kelas II A Metro Nomor W9.PAS.5.UM.01.01-528 tanggal 24 Juni 2020 perihal Permohonan Sosialisasi P4GN;
3. Surat Perintah Kepala BNN Kota Metro Nomor Sprin/71/VI/Ka/CM.01/2020/BNNK-MTR tanggal 30 Juni 2020 tentang Petugas Pelaksanaan Test Urine bagi Pegawai Lapas Kelas II A Metro,
Dalam rangka giat Pasca HANI Tahun 2020, sesuai dengan dasar surat di atas, pada hari ini Rabu tanggal 1 Juli 2020 mulai pukul 09.00 wib s/d selesai bertempat di Aula Lapas Kelas II A Metro, Jl. Jend. A. Yani no. 213, Iringmulyo, Metro Timur, Kepala BNN Kota Metro, SAUT SIAHAAN, SH, memimpin langsung Tim BNN Kota Metro dan memberikan arahan dalam giat Sosialisasi P4GN dan Deteksi Dini Narkoba Melalui Test Urine bagi ASN/Pegawai di lingkungan Lapas Kelas II A Metro. Giat sosialisasi P4GN dan test urine ini diikuti oleh 81 orang pegawai Lapas Kelas II A Metro dan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sebagaimana diatur melalui Peraturan BNN Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini serta Surat Edaran Kepala BNN Nomor SE/81/VI/DE/PM.00/2020/BNN tanggal 9 Juni 2020 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Layanan Deteksi Dini (Test Urine) Kondisi New Normal pada Masa Pandemi Covid-19 di Lingkungan BNN, BNNP dan BNNK/Kota Seluruh Indonesia.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Lapas Kelas II A Metro, ADE KUSMANTO, A.Md.IP, SH, MH, yang dilanjutkan dengan arahan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala BNN Kota Metro. Sosialisasi P4GN disampaikan oleh Kasi P2M dan Kasi Rehabilitasi BNN Kota Metro yang membahas jenis dan dampak bahaya narkoba, upaya pencegahan serta langkah-langkah rehabilitasi bagi korban penyalahguna dan pecandu narkoba. Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas II A Metro mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang merupakan kerja sama dengan BNN Kota Metro ini. Kegiatan dalam lingkup satker Kemenkum dan HAM di wilayah Kota Metro ini merupakan respon tindak lanjut terhadap Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-126.PK.02.10.01 tanggal 4 Februari 2019 tentang Langkah-langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba serta sebagai wujud keseriusan komitmen Pemasyarakatan untuk perang melawan kejahatan narkoba.
Kegiatan sosialisasi P4GN dan deteksi dini narkoba bagi ASN/Pegawai di lingkungan Lapas Kelas II A Metro ini sekaligus sebagai wujud nyata pelaksanaan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 di lingkungan Pemasyarakatan.
Dari 81 sampel urine personil yang diperiksa menggunakan urine test kit 8 parameter dari Ditjen Pemasyarakatan ini didapati tidak seorang pun yang terindikasi menyalahgunakan narkoba atau seluruhnya Negatif (-). Pelaksanaan test urine ini bersifat NON PRO JUSTISIA yakni untuk kepentingan di luar proses hukum melainkan sebagai satu bentuk komitmen instansi pemerintah guna menciptakan aparatur/pegawai serta lingkungan kerja instansi pemerintah yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sekaligus sebagai bentuk implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN Tahun 2020 – 2024. Kegiatan ini menunjukkan sinergitas antara BNN Kota Metro dengan instansi vertikal di daerah dalam mensukseskan pelaksanaan Program P4GN khususnya di wilayah administratif Kota Metro.
Demikian dilaporkan.
#stopnarkoba
#cegahnarkoba
#berantasnarkoba
#bnnkotametro
#hidup100persen
#lingkungankerjabersihnarkoba
#tindaklanjutInpres2Tahun2020
#PascaHANI2020