
Pada hari : Rabu 15 Desember 2021
Waktu : 09.00 wib s/d selesai
Tempat : Ruang Rapat BNN Kota Metro, Jl. Tulang Bawang No 04 Kel. Imopuro Kec. Metro Pusat
=========================
MENGIKUTI KEGIATAN PENGARAHAN TENTANG PELAKSANAAN PENYIDIKAN UNTUK MENGANTISIPASI GUGATAN PRA PERADILAN SECARA VIRTUAL
=========================
Uraian Kegiatan :
Dasar :
Berdasarkan Surat Undangan Kepala Badan Narkotika Nasional RI Nomor : B/Und-1656/XI/DE/HK/2021/BNN, tanggal 29 November 2021 tentang Pengarahan tentang Pelaksanaan Penyidikan Untuk Mengantisipasi Gugatan Pra Peradilan, Pada Hari Rabu tanggal 15 Desember 2021, pkl. 09.00 WIB- selesai, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Metro (Saut Siahaan SH) didampingi oleh Penyidik BNN Ahli Pertama (Kresna Adi Prakasa, SH) mengikuti Pengarahan tentang Pelaksanaan Penyidikan Untuk Mengantisipasi Gugatan Pra Peradilan yang dilakukan secara virtual.
Acara dibuka dengan arahan dari Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI (drs. Puji Sarwono) dan dilanjutkan pemberian materi oleh beberapa narasumber sebagai berikut :
- Direktur Tindak dan Kejar BNN RI (I Wayan Sugiri, SH., S.I.K.,MH.) memberikan materi tentang Antisipasi Pra Peradilan pada Proses Administrasi Penyidikan
- Direktur Hukum BNN RI (Susanto, SH.,MH) memberikan materi tentang Proses Penyidikan TPPU/TPN
- Kasubdit BANKUM BNN RI (Toton Rasyid, SH.,MH) memberikan materi tentang Pra Peradilan dalam Praktek Tinjauan Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika.
Kegiatan diikuti oleh seluruh BNNP dan BNNKab/Kota dan acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
Demikian dilaporkan.
#WarOnDrugs
#stopnarkoba
#cegahnarkoba
#berantasnarkoba
#bnnkotametro
#hidup100persen
#Metrobersinar
#Indonesiabersinar
Selengkapnya Foto Kegiatan bisa di lihat di sini : FACEBOOK BNN KOTA METRO
e-mail : bnnkotametro@gmail.com
Web : www.metrokota.bnn.go.id
Facebook : @bnnkotametro
Twitter : @bnnkotametro
Instagram :@infobnn_kota_metro