
Pada Rabu 06 November 2019 Waktu : Pukul 08.30 WIB s/d Selesai Tempat : Ruang OR Setda Kota Metro, Jl. AH Nasution no. 3, Imopuro,Metro Pusat Kegiatan NONDIPA
======================
RAPAT KOORDINASI P4GN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA METRO TAHUN 2019
======================
Memenuhi undangan Walikota Metro melalui surat Nomor 005/965/B-2/03/2019 tanggal 1 November 2019 perihal Undangan Rapat, Kepala BNN Kota Metro, SAUT SIAHAAN, SH, yang didampingi Kasi P2M dan Kasi Rehabilitasi BNN Kota Metro menghadiri Rapat Koordinasi P4GN di Lingkungan Pemerintah Kota Metro Tahun 2019. Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Pimpinan unsur Forkopimda Kota Metro beberapa waktu yang lalu menyikapi maraknya kasus narkoba di kalangan aparatur Kota Metro.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Metro, Ir. A. NASIR A.T, MM dan dihadiri oleh 12 orang peserta rapat yang berasal dari unsur Polres Metro, Kodim 0411/LT, Kejari Metro, Pengadilan Negeri Metro, Asisten 1, Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Satpol PP, Kantor Kesbangpol dan BNN Kota Metro. Dalam rapat ini dibahas beberapa hal diantaranya :
- Semakin meningkatnya kasus-kasus tindak pidana narkoba yang ditangani oleh Polres Metro dan Kejari Metro memerlukan perhatian khusus dari pemda terutama upaya-upaya yang harus dilakukan untuk meminimalisir kasus kejahatan narkoba baik yang menyangkut aparatur maupun warga masyarakat secara lintas sektoral.
- Payung hukum upaya pencegahan narkoba sudah ada dalam bentuk beragam regulasi yaitu Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang RAN P4GN Tahun 2018-2019; PerMendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN serta Perda Kota Metro Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pencegahan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
- Sesuai dengan Pasal 6 Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 disebutkan bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan fasilitasi P4GN di daerah perlu dibentuk Tim Terpadu P4GN di daerah provinsi/kabupaten/kota dan kecamatan.
- Pemerintah Kota Metro saat ini sedang menyusun draft Rancangan Peraturan Walikota Metro tentang Fasilitasi Pelaksanaan P4GN di Kota Metro sebagai petunjuk pelaksanaan dari Perda KM Nomor 5 Tahun 2019 serta draft Keputusan Walikota Metro tentang Pembentukan Tim Terpadu P4GN Kota Metro yang akan dirapatkan kembali untuk pembahasannya pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
- Kepala BNN Kota Metro dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang telah terbangun antara BNN Kota Metro dengan Pemerintah Kota Metro dalam men-sukseskan upaya P4GN di lingkup Pemerintah Kota Metro sebagaimana yang diamanatkan melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang RAN P4GN Tahun 2018-2019.
Turut ditekankan bahwa upaya penanggulangan permasalahan narkoba di daerah harus melibatkan banyak pihak dan bersifat lintas sektoral termasuk melibatkan peran serta masyarakat luas. Semua upaya dan langkah yang ditempuh merupakan satu bentuk komiten bersama guna mewujudkan Kota Metro sebagai Kota Pendidikan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi Lampung.
Turut disampaikan bahwa apabila mengetahui adanya tindak pidana narkotika, masyarakat dapat melapor melalui call center BNN Kota Metro saluran HP/ telpon +6281260194054 / 0725 – 7855 876 atau melalui website pelaporan Bidang Pemberantasan BNNP Lampung pakdeintel.com
Demikian dilaporkan.
#stopnarkoba
#berantasnarkoba
#cegahnarkoba
#rehabilitasi
#hidupsehatnarkoba
#rehabilitasipecandunarkoba
#bnnkotametro
#metrohebattanpanarkoba
#Inpres6tahun2018
#permendagri12tahun2019
#kotametro
Selengkapnya Foto Kegiatan bisa di lihat di sini : FACEBOOK BNN KOTA METRO
e-mail : bnnkotametro@gmail.com
Web : www.metrokota.bnn.go.id
Facebook : @bnnkotametro
Twitter : @bnnkotametro
Instagram : @bnn_kotametro
Editor By Admin BNN Kota Metro