
Pada hari Selasa 02 Maret 2021
Waktu : 09.30 wib s/d selesai Tempat : Klinik Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Metro, Jl. Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Iring Mulyo Kecamatan Metro Timur Kota Metro
Anggaran : NON DIPA
=========================
REHABILITASI SOSIAL BAGI WARGA BINAAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA TAHUN 2021 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A METRO
=========================
Uraian Giat :
Pada hari Selasa tanggal 2 Maret 2021 pukul 09.30 WIB sampai selesai , Konselor Adiksi Ahli Muda BNN Kota Metro, Refi Hendra, bersama Konselor adiksi RSUD Jenderal A.Yani Metro dr. Anita Veramawati, dan Tim Konselor dari Wisma Atharaxis Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Terapi Kelompok terhadap Peserta Program Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Penyalahguna Narkotika Tahun 2021 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Metro.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Metro pada tanggal 11 Februari 2021 yang lalu, diiukti oleh 120 orang warga binaan penyalahguna narkotika yang memenuhi persyaratan, dijadwalkan berlangsung selama 6 (enam) bulan dari bulan Februari sampai bulan Juli 2021
Kegiatan dilaksanakan dengan mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Demikian dilaporkan.
#WarOnDrugs
#hidup100persen
#stopnarkoba
#rehabilitasilebihbaikdaripadapenjara
#berantasnarkoba
#rehabilitasi
#cegahCOVID-19
#metrobebascorona
#metrosehattanpanarkoba
Selengkapnya Foto Kegiatan bisa di lihat di sini : FACEBOOK BNN KOTA METRO
e-mail : bnnkotametro@gmail.com
Web : www.metrokota.bnn.go.id
Facebook : @bnnkotametro
Twitter : @bnnkotametro