Skip to main content
Berita Kegiatan

BNN Kota Metro Rapat Tim Terpadu P4GN Kota Metro

Dibaca: 10 Oleh 03 Des 2020Desember 31st, 2020Tidak ada komentar
BNN Kota Metro Rapat Tim Terpadu P4GN Kota Metro
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pada hari Kamis / 3 Desember 2020
Waktu : 13.30 wib s/d selesai Tempat : Ruang OR Pemerintah Kota Metro , Jl. AH Nasution no. 3, Metro
Anggaran : NON DIPA
=========================
RAPAT TIM TERPADU P4GN KOTA METRO DALAM RANGKA PENYUSUNAN RENCANA AKSI DAERAH SEBAGAI TINDAK LANJUT PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG FASILITASI P4GN SERTA INPRES NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG RAN P4GN TAHUN 2020-2024.
=========================

Uraian Kegiatan :

Memenuhi maksud surat undangan rapat Walikota Metro Nomor 354/1027/B-6/2020 tanggal 24 November 2020 perihal Rapat Timdu P4GN, pada hari ini Kamis tanggal 3 Desember 2020 mulai pukul 13.30 wib s/d selesai bertempat di Ruang OR Pemerintah Kota Metro, Kepala BNN Kota Metro, SAUT SIAHAAN, SH menghadiri Rapat Tim Terpadu P4GN dalam rangka penyusunan Rencana Aksi Daerah P4GN Kota Metro.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Pj. Sekda Kota Metro, MISNAN, S.Sos dan dihadiri oleh unsur Badan Kesbangpol, Bappeda, Satuan Pol. PP, Dinas Sosial, Sat Narkoba Polres Metro, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat serta BPKAD Kota Metro.

Rapat tatap muka perdana Tim Terpadu ini merupakan tindak lanjut dengan telah ditetapkannya Keputusan Walikota Metro Nomor 121/KPTS/B-06/2020 tentang Pembentukan Tim Terpadu P4GN serta Sekretariat Tim Terpadu P4GN Kota Metro Tahun 2020 pada bulan Februari lalu. Dalam rapat juga disampaikan bahwa sebagai aturan pelaksana Perda Kota Metro Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pencegahan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika & Prekursor Narkotika telah ditetapkan Peraturan Walikota Metro Nomor 10 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pencegahan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika & Prekursor Narkotika di Kota Metro.

Keputusan Walikota Metro Nomor 121/KPTS/B-06/2020 dimaksud merupakan respon Pemerintah Kota Metro terhadap diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN, dimana dalam Pasal 6 Permendagri tersebut disebutkan bahwa “Untuk meningkatkan pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dibentuk Tim Terpadu P4GN di daerah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan”.

Tugas Tim Terpadu P4GN sebagaimana dimaksud Permendagri tersebut antara lain :

  1. Menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) P4GN di Kota Metro,
  2. Mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan fasilitasi P4GN di Kota Metro,
  3. Menyusun laporan pelaksanaan fasilitasi P4GN di Kota Metro, Rapat menyepakati bahwa kegiatan penyusunan RAD P4GN di Kota Metro dikoordinatori oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Metro sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Terpadu P4GN Kota Metro. Untuk tindak lanjutnya akan dilakukan pemetaan terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah Kota Metro yang memiliki program/kegiatan P4GN guna mendukung implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN Tahun 2020-2024 baik yang berupa regulasi, sosialisasi/penyuluhan, pelaksanaan deteksi dini/test urine, pembentukan satgas anti narkoba serta pemberdayaan masyarakat anti narkoba lainnya.

Regulasi-regulasi yang telah ditetapkan di atas merupakan payung hukum dalam pelaksanaan Program P4GN di tingkat Pemerintah Kota Metro. Hal ini merupakan bentuk dukungan serta komitmen peningkatan peran pemerintah daerah serta masyarakat dalam mensukseskan upaya-upaya P4GN guna mewujudkan Kota Metro sebagai Kota Pendidikan di wilayah tengah Provinsi Lampung yang bersih narkoba.

Demikian dilaporkan.

#hidup100persen

#cegahnarkoba

#berantasnarkoba

#bnnkotametro

#kotametrobersihnarkoba

Selengkapnya Foto Kegiatan bisa di lihat di sini : FACEBOOK BNN KOTA METRO 
e-mail : bnnkotametro@gmail.com
Web : www.metrokota.bnn.go.id
Facebook : @bnnkotametro
Twitter : @bnnkotametro

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel