
SOSIALISASI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN GIAT DETEKSI DINI NARKOBA DALAM KEGIATAN P4GN TRIWULAN III DI LINGKUNGAN KODIM 0411/LAMPUNG TENGAH TAHUN 2019
Memenuhi surat permohonan Komandan KODIM 0411/LT Nomor B/26/IX/2019 tanggal 3 September 2019 perihal Permohonan Narasumber, pada hari ini JUM’AT tanggal 06 SEPTEMBER 2019 mulai pukul 08.30 wib s/d selesai bertempat di Aula MAKODIM 0411/LT, Jl. Veteran, Hadimulyo Barat, Metro Pusat, Kepala BNN Kota Metro, SAUT SIAHAAN, SH yang didampingi Kasubbag Umum, Kasi P2M, Kasi Rehabilitasi serta staf, bertindak selaku NARASUMBER dalam Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Test Urine pada Kegiatan P4GN Triwulan III di lingkungan KODIM 0411/LT . Peserta kegiatan ini berjumlah 62 orang yang terdiri dari para Perwira, Komandan Koramil dan personil TNI di lingkungan KODIM 0411/LT. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari Kegiatan Pembinaan Personil KODIM 0411/LT Tahun 2019 yang bekerja sama dengan BNN Kota Metro.
Dalam kesempatan sosialisasi ini, Kepala BNN Kota Metro memaparkan materi “Sinergitas Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang RAN P4GN dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN”. Kepada para peserta yang hadir turut disampaikan tentang Jenis dan Dampak Bahaya Narkoba serta Upaya Pencegahannya di Lingkungan Kerja. NKRI sudah berada dalam KONDISI DARURAT NARKOBA. Hasil penelitian yang merupakan kerja sama antara BNN RI dan Puslitkes UI pada tahun 2017 menunjukkan bahwa angka prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia telah mencapai angka 3,3 juta orang, sekitar 30 jiwa lebih meninggal per hari karena narkoba dengan kerugian negara tahun 2017 akibat narkotika ini telah mencapai 84 trilyun lebih. Provinsi Lampung menempati peringkat ke-8 nasional dan peringkat ke-3 di Pulau Sumatera terkait tingginya angka prevalensi penyalahguna narkoba.
Kegiatan ini bertujuan agar para personil TNI di lingkungan KODIM 0411/LT dapat
- Memiliki pemahaman yang benar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba,
- Memiliki kesadaran tentang pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba,
- Terbangun komitmennya untuk menghindari penyalahgunaan narkoba serta
- Secara aktif mampu menerapkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerjanya secara mandiri. Harapannya adalah agar setelah mengetahui dan memahaminya dapat timbul kesadaran dan memiliki sikap dan karakter yang tegas untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya di lingkungan kerja. Peserta juga diharapkan dapat menyebarluaskan pengetahuan P4GN ini kepada seluruh anggota keluarga serta kolega/rekan kerja dan masyarakat sekitar tempat tinggal.
Setelah pelaksanaan sosialisasi serta tanya jawab, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan urine terhadap 10 (sepuluh) orang personil TNI yang dipilih secara acak oleh Komandan KODIM 0411/LT. Hasil pemeriksaan urine tidak ditemukan adanya penyalahgunaan narkoba oleh personil TNI di lingkungan KODIM 0411/LT.
Komandan KODIM 0411/LT, Letkol CZI BURHANUDIN, SE, M.Si pada kesempatan ini menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada BNN Kota Metro yang telah bersedia menjadi narasumber dan memberikan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada para personil TNI di lingkungan KODIM 0411/LT serta melakukan pendampingan dalam pemeriksaan urine personil. Penyuluhan bahaya narkoba ini dinilai penting mengingat usia para peserta yang hadir rata-rata merupakan usia produktif yang wajib dan perlu mendapatkan pemahaman yang benar tentang P4GN. Selain itu kegiatan positif seperti ini dinilai sangat bermanfaat untuk membangun komitmen dan sinergitas antara BNN sebagai focal point pelaksanaan P4GN dengan TNI sebagai mitra kerja yang diharapkan bisa bersama-sama mensukseskan upaya P4GN sebagaimana amanat Inpres 6 Tahun 2018 dimaksud.
Upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya di lingkungan kerja menuntut partisipasi dan kerjasama dari banyak pihak. Semua pihak harus berperan serta aktif dalam mewaspadai ancaman bahaya narkoba di lingkungannya guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, nyaman, serta bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Turut disampaikan bahwa apabila mengetahui adanya tindak pidana narkotika, masyarakat dapat melapor melalui call center BNN Kota Metro saluran HP/ telpon +6281260194054 / 0725 – 7855 876 atau melalui website pelaporan Bidang Pemberantasan BNNP Lampung pakdeintel.com
Demikian dilaporkan.
#stopnarkoba
#berantasnarkoba
#cegahnarkoba
#rehabilitasi
#rehabilitasilebihbaikdaripadadipenjara
#hidupsehatntanpaarkoba
#rehabilitasipecandunarkoba
#bnnkotametro
#lingkungankerjasehattanpanarkoba
#tindaklanjutInpres6Tahun2018
#kodimlamteng
#kodim0411/LTBersihNarkoba
#nondipa2019
#kodim0411_lampungtengah
@Kodim0411/LT
Selengkapnya Foto Kegiatan bisa di lihat di sini : FACEBOOK BNN KOTA METRO
e-mail : bnnkotametro@gmail.com
Web : www.metrokota.bnn.go.id
Facebook : @bnnkotametro
Instagram : @bnn_kotametro
Twitter : @bnnkotametro
Editor By Admin BNN Kota Metro