Skip to main content
Berita Kegiatan

BNN Kota Metro Sosialisasi P4GN & Test Urine Pemkot Metro

Dibaca: 1 Oleh 11 Nov 2019Desember 31st, 2020Tidak ada komentar
BNN Kota Metro Sosialisasi P4GN & Test Urine Pemkot Metro
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba
Pada Senin 11 November 2019 Waktu : Pukul 08.30 WIB  s/d Selesai Tempat : Aula LEC Kartikatama Metro, Jl. Kapten Tendean, Margorejo, Metro Selatan Kota Metro Kegiatan NONDIPA

==================
SOSIALISASI P4GN/PENYULUHAN BAHAYA NARKOBA SERTA PELAKSANAAN DETEKSI DINI NARKOBA MELALUI TEST URINE BAGI PEJABAT STRUKTURAL ESELON II DAN III DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA METRO
==================
BNN Kota Metro Sosialisasi P4GN & Test Urine Pemkot Metro
Berdasarkan :
1. Surat permohonan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Metro Nomor 800/999/B-3/02/2019 tanggal 11 Oktober 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Test Urine dan Penyuluhan Bahaya Narkoba;
2. Surat Walikota Metro Nomor 800/1069/B-3/02/2019 tanggal 8 November 2019 perihal Undangan Evaluasi Kinerja Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kota Metro; dan
3. Surat Perintah Kepala BNN Kota Metro Nomor Sprin/175/XI/Ka/CM.01/2019/BNNK-MTR tanggal 8 November 2019 tentang Petugas Pelaksana Test Urine bagi Pejabat Struktural di Lingkungan Pemkot Metro tanggal 11 November 2019;
pada hari ini Senin tanggal 11 November 2019 mulai pukul 08.30 wib s/d selesai, Kepala BNN Kota Metro, SAUT SIAHAAN, SH memberikan materi Penyuluhan Bahaya Narkoba dan memimpin langsung Tim Uji Narkoba BNN Kota Metro dalam pelaksanaan deteksi dini narkoba melalui test urine bagi 140 orang Pejabat Struktural Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kota Metro (target peserta adalah 151 orang pejabat, 11 pejabat yang tidak hadir dikarenakan tugas dinas luar, sakit dll) . Hadir dan memberikan arahan pada kegiatan ini antara lain Walikota Metro, Wakil Walikota Metro serta Sekretaris Daerah Kota Metro. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kunjungan Kepala BNN Provinsi Lampung ke Pemerintah Kota Metro tanggal 5 November 2019 lalu dan merupakan bagian dari Kegiatan Evaluasi Kinerja Pejabat Struktural Pemkot Metro TA 2019 oleh BKPSDM Kota Metro serta pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang RAN P4GN Tahun 2018-2019 dalam lingkup Pemerintah Kota Metro.

Kepala BNN Kota Metro dalam kesempatan ini memaparkan materi “Menciptakan Aparatur dan Lingkungan Kerja Instansi Pemerintah yang Bersih dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba”. Kepada para peserta yang hadir disampaikan bahwa NKRI sudah berada dalam KONDISI DARURAT NARKOBA. Hasil penelitian yang merupakan kerja sama antara BNN RI dan Puslitkes UI pada tahun 2017 menunjukkan bahwa angka prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia telah mencapai angka 3,3 juta orang, sekitar 30 jiwa lebih meninggal per hari karena narkoba, dengan kerugian negara tahun 2017 akibat narkotika ini telah mencapai 84 trilyun lebih. Jika dilihat dari sebaran penyalahguna narkoba, sebesar 59,3% penyalahguna berasal dari lingkungan kerja, 23,7% berasal dari lingkungan pendidikan dan 17% berasal dari lingkungan masyarakat. Berdasarkan hasil studi tersebut, Provinsi Lampung berada pada peringkat ke-8 dari 34 provinsi di Indonesia dan urutan ke-3 bagi provinsi di Pulau Sumatera terkait tingginya angka prevalensi penyalahguna narkoba.

Kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba ini merupakan tindak lanjut surat Walikota Metro Nomor 050/641/B-2/03/2018 tanggal 19 November 2018 perihal Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Lingkup OPD se-Kota Metro sebagai respon Pemkot Metro terhadap terbitnya Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019. Dalam kegiatan ini juga turut disosialisasikan Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya serta Perda Kota Metro Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pencegahan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang telah disahkan pada bulan Agustus 2019 yang lalu.

Kegiatan ini bertujuan agar para ASN/pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Metro dapat 1) memiliki pemahaman yang benar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, 2) memiliki kesadaran tentang pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba, 3) terbangun komitmennya untuk menghindari penyalahgunaan narkoba serta 4) secara aktif mampu menerapkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerjanya secara mandiri. Harapannya adalah agar setelah mengetahui dan memahaminya dapat timbul kesadaran dan memiliki sikap dan karakter yang tegas untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya di lingkungan kerja instansi pemerintah. Peserta juga diharapkan dapat menyebarluaskan pengetahuan P4GN ini kepada seluruh anggota keluarga serta kolega/rekan kerja dan masyarakat sekitar tempat tinggal.

Walikota Metro melalui Sekretaris Daerah Kota Metro, Ir. A. NASIR A.T, MM. pada kesempatan ini menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada BNN Kota Metro yang telah bersedia memberikan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada para ASN/pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Selain itu kegiatan positif seperti ini dinilai sangat bermanfaat untuk membangun komitmen dan sinergitas antara BNN sebagai focal point pelaksanaan P4GN dengan Pemerintah Daerah sebagai mitra kerja yang diharapkan bisa bersama-sama mensukseskan upaya P4GN khususnya bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Metro sebagaimana amanat Inpres 6 Tahun 2018 dimaksud.
Hasil pelaksanaan deteksi dini narkoba kepada 140 orang peserta yang mengikuti kegiatan pada hari ini menunjukkan bahwa seluruhnya Negatif (-) dan tidak ada indikasi penyalahgunaan narkoba. Bagi pejabat yang belum hadir pada kesempatan ini akan menyusul melaksanakan test urine di Klinik Pratama BNN Kota Metro.

Upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya di lingkungan kerja menuntut partisipasi dan kerjasama dari banyak pihak. Semua pihak harus berperan serta aktif dalam mewaspadai ancaman bahaya narkoba di lingkungannya guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, nyaman, serta bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Turut disampaikan bahwa apabila mengetahui adanya tindak pidana narkotika, para pegawai atau masyarakat dapat melaporkan melalui call center BNN Kota Metro 0725 – 7855 876 atau melalui website pelaporan Bidang Pemberantasan BNNP Lampung dengan alamat www.pakdeintel.com

Turut disampaikan bahwa apabila mengetahui adanya tindak pidana narkotika, masyarakat dapat melapor melalui call center BNN Kota Metro saluran HP/ telpon  +6281260194054 / 0725 – 7855 876 atau melalui website pelaporan Bidang Pemberantasan BNNP Lampung  pakdeintel.com

Demikian dilaporkan.

#stopnarkoba
#berantasnarkoba
#cegahnarkoba
#rehabilitasi
#hidupsehatnarkoba
#rehabilitasipecandunarkoba
#bnnkotametro
#metrohebattanpanarkoba
#pemkotmetrohebattanpanarkoba
#kotametro
Selengkapnya Foto Kegiatan bisa di lihat di sini : FACEBOOK BNN KOTA METRO
e-mail : bnnkotametro@gmail.com
Web : www.metrokota.bnn.go.id
Facebook : @bnnkotametro
Twitter : @bnnkotametro
Instagram : @bnn_kotametro

Editor By Admin BNN Kota Metro

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel