
Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 jam 13.30 WIB s.d selesai, bertempat di AULA Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Metro Kegiatan NON DIPA BNN KOTA METRO 2019
NARASUMBER KEGIATAN REHABILITASI
Berdasarkan Surat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Metro Nomor : W9.PAS.5.PK.01.07.01. 530 Tanggal 16 Agustus 2019 Perihal Permohonan Bantuan Narasumber Program Rehabilitasi Sosial Therapy Comunity (TC), Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Metro SAUT SIAHAAN, SH. Diwakili oleh Kepala seksi Rehabilitasi dan dokter Klinik Pratama BNN Kota Metro Menjadi Narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Program Rehabilitasi Sosial Therapy Comunity (TC) yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Metro.
Selain dari BNN Kota Metro Kegiatan ini mengahdirkan beberapa orang Narasumber yang berasal dari Dinas Kesehatan Kota Metro, Dinas Sosial Kota Metro dan Kementerian Agama Kota Metro
Kegiatan berdasarkan SK Dirjen Pemasyarakatan Nomor Pas.121.PK.01.07.05 Tahun 2017 tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan penyelenggra layanan Rehabilitasi Tahanan dan WBP Penyalahgunaan Narkotika, SK Dirjen Pemasyarakatan Nomor Pas.985.PK.01.06.04 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan Strategi Deman Reduction ( Pengurangan Kebutuhan Zat Narkotika) serta meningkatkan kwalitas hidup tahanan dan WBP Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sehingga dapat ditrima kembali di dalam tatanan kehidupan sosial.
Terapi ini untuk mengajak Pecandu Narkoba menjadi sebuah keluarga, yang diisolasi dalam satu blok khusus dan memperoleh tugas layaknya sebuah organisasi. Peserta berjumlah 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Metro. Ketiga puluh WBP akan dibagi menjadi lima departemen religi, lingkungan, rumah tanga, dapur, dan administrasi. Setiap anggota diberi tanggungjawab sesuai departemen masing-masing.
Turut disampaikan bahwa apabila mengetahui adanya tindak pidana narkotika, masyarakat dapat melapor melalui call center BNN Kota Metro saluran HP/ telpon +6281260194054 / 0725 – 7855 876 atau melalui website pelaporan Bidang Pemberantasan BNNP Lampung pakdeintel.com
Demikian dilaporkan.
#stopnarkoba
#berantasnarkoba
#cegahnarkoba
#rehabilitasi
#rehabilitasilebihbaikdaripadadipenjara
#lapasmetro
#bnnkotametro
Selengkapnya Foto Kegiatan bisa di lihat di sini : FACEBOOK BNN KOTA METRO