Skip to main content
Rehabilitasi

BNNK Metro Menjadi Narasumber Keg. Rehabilitasi di LAPAS Metro

Dibaca: 2 Oleh 19 Agu 2019Oktober 22nd, 2020Tidak ada komentar
BNNK Metro Menjadi Narasumber Keg. Rehabilitasi di LAPAS Metro
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba
Pada hari  Senin tanggal 19 Agustus 2019 jam  13.30 WIB s.d selesai, bertempat di AULA Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Metro Kegiatan NON DIPA BNN KOTA METRO 2019

NARASUMBER  KEGIATAN  REHABILITASI

Berdasarkan Surat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Metro Nomor : W9.PAS.5.PK.01.07.01. 530 Tanggal 16 Agustus  2019 Perihal Permohonan Bantuan  Narasumber Program Rehabilitasi Sosial Therapy Comunity (TC), Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Metro SAUT SIAHAAN, SH. Diwakili oleh Kepala seksi Rehabilitasi dan dokter Klinik Pratama BNN Kota Metro Menjadi Narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Program Rehabilitasi Sosial Therapy Comunity (TC)  yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Metro.

Selain dari BNN Kota Metro Kegiatan ini mengahdirkan beberapa orang Narasumber yang berasal dari Dinas Kesehatan Kota Metro, Dinas Sosial Kota Metro dan Kementerian Agama Kota Metro

Kegiatan berdasarkan  SK Dirjen Pemasyarakatan Nomor Pas.121.PK.01.07.05 Tahun 2017 tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan penyelenggra layanan Rehabilitasi Tahanan dan WBP Penyalahgunaan Narkotika, SK Dirjen Pemasyarakatan Nomor Pas.985.PK.01.06.04 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan Strategi Deman Reduction ( Pengurangan Kebutuhan Zat Narkotika) serta meningkatkan kwalitas hidup tahanan dan WBP Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sehingga dapat ditrima kembali di dalam tatanan kehidupan sosial.

Terapi ini untuk mengajak Pecandu Narkoba menjadi sebuah keluarga, yang diisolasi dalam satu blok khusus dan memperoleh tugas layaknya sebuah organisasi. Peserta berjumlah 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Metro. Ketiga puluh WBP akan dibagi menjadi lima departemen religi, lingkungan, rumah tanga, dapur, dan administrasi. Setiap anggota diberi tanggungjawab sesuai departemen masing-masing.

Turut disampaikan bahwa apabila mengetahui adanya tindak pidana narkotika, masyarakat dapat melapor melalui call center BNN Kota Metro saluran HP/ telpon   +6281260194054  / 0725 – 7855 876 atau melalui website pelaporan Bidang Pemberantasan BNNP Lampung  pakdeintel.com

Demikian dilaporkan.
#stopnarkoba
#berantasnarkoba
#cegahnarkoba
#rehabilitasi
#rehabilitasilebihbaikdaripadadipenjara
#lapasmetro
#bnnkotametro

Selengkapnya Foto Kegiatan bisa di lihat di sini : FACEBOOK BNN KOTA METRO   

e-mail : bnnkotametro@gmail.com
Web : www.metrokota.bnn.go.id
Facebook : @bnnkotametro
Instagram : @bnn_kotametro
Twitter : @bnnkotametro
Editor By Admin BNN Kota Metro

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel