
Admin BNN Kota Metro
Hari : JUM’ATTanggal : 21 JUNI 2019 Waktu : 09.00 wib s/d selesai bertempat di Aula Dinas Sosial Kota Metro
=========================
DISEMINASI INFORMASI P4GN MELALUI INSERT KONTEN KEPADA PARA ASN/PEGAWAI DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH PADA DINAS SOSIAL KOTA METRO SEBAGAI IMPLEMENTASI INPRES NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL P4GN TAHUN 2018-2019 DALAM RANGKA PRA HANI TAHUN 2019
=========================
Berdasarkan surat Kepala Dinas Sosial Kota Metro Nomor 460/210/D-5/02/2019 tanggal 18 Juni 2019 perihal Permintaan Narasumber dan Surat Perintah Kepala BNN Kota Metro Nomor Sprin/71/VI/Ka/CM.00/2019/BNNK-MTR tanggal 20 Juni 2019, pada hari ini JUM’AT tanggal 21 JUNI 2019 mulai pukul 09.00 wib s/d selesai bertempat di Aula Dinas Sosial Kota Metro, Jl. A. Yani no. 73, Iringmulyo, Metro Timur, Kepala BNN Kota Metro yang diwakili oleh Kasi P2M BNN Kota Metro, ARI KURNIAWAN, S.Si, MA bertindak selaku narasumber pada acara Diseminasi Informasi P4GN Melalui Insert Konten bagi 50 orang ASN/Pegawai dalam lingkup kantor Dinas Sosial Kota Metro. Acara ini juga turut dihadiri para Pekerja Sosial Masyarakat, Tim Pendamping Kecamatan/Kelurahan, Anggota TAGANA serta Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kota Metro. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari Kegiatan Pembinaan Kepegawaian Dinas Sosial Kota Metro Tahun Anggaran 2019.
Kasi P2M BNN Kota Metro dalam kesempatan ini memaparkan materi “Jenis dan Dampak Bahaya Narkoba serta Upaya Pencegahannya di Lingkungan Kerja Instansi Pemerintah”. Kepada para peserta yang hadir disampaikan bahwa NKRI sudah berada dalam KONDISI DARURAT NARKOBA. Hasil penelitian yang merupakan kerja sama antara BNN RI dan Puslitkes UI pada tahun 2017 menunjukkan bahwa angka prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia telah mencapai angka 3,3 juta orang, sekitar 30 jiwa lebih meninggal per hari karena narkoba, dengan kerugian negara tahun 2017 akibat narkotika ini telah mencapai 84 trilyun lebih. Jika dilihat dari sebaran penyalahguna narkoba, sebesar 59,3% penyalahguna berasal dari lingkungan kerja, 23,7% berasal dari lingkungan pendidikan dan 17% berasal dari lingkungan masyarakat. Berdasarkan hasil studi tersebut, Provinsi Lampung berada pada peringkat ke-8 dari 34 provinsi di Indonesia dan urutan ke-3 bagi provinsi di Pulau Sumatera terkait tingginya angka prevalensi penyalahguna narkoba.
Kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba ini merupakan tindak lanjut surat Walikota Metro Nomor 050/641/B-2/03/2018 tanggal 19 November 2018 perihal Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Lingkup OPD se-Kota Metro sebagai respon Pemkot Metro terhadap terbitnya Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019. Dalam kegiatan ini juga turut disosialisasikan Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang telah ditetapkan pada tanggal 25 Februari 2019 lalu oleh Gubernur Lampung.
Turut disosialisasikan bahwa tanggal 26 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Untuk tema HANI Tahun 2019 secara nasional adalah “Milenial Sehat Tanpa Narkoba Menuju Indonesia Emas”. Kegiatan ini bertujuan agar para ASN/pegawai di lingkungan Dinas Sosial Kota Metro dapat 1) memiliki pemahaman yang benar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, 2) memiliki kesadaran tentang pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba, 3) terbangun komitmennya untuk menghindari penyalahgunaan narkoba serta 4) secara aktif mampu menerapkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerjanya secara mandiri. Harapannya adalah agar setelah mengetahui dan memahaminya dapat timbul kesadaran dan memiliki sikap dan karakter yang tegas untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya di lingkungan kerja instansi pemerintah. Peserta juga diharapkan dapat menyebarluaskan pengetahuan P4GN ini kepada seluruh anggota keluarga serta kolega/rekan kerja dan masyarakat sekitar tempat tinggal.
Kepala Dinas Sosial Kota Metro yang diwakili oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Drs. YUSUF EFFENDI pada kesempatan ini menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada BNN Kota Metro yang telah bersedia menjadi narasumber dan memberikan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada para ASN/pegawai di lingkungan Dinas Sosial Kota Metro. Penyuluhan bahaya narkoba ini dinilai penting mengingat usia para ASN/pegawai yang hadir rata-rata merupakan usia produktif yang wajib dan perlu mendapatkan pemahaman yang benar tentang P4GN. Selain itu kegiatan positif seperti ini dinilai sangat bermanfaat untuk membangun komitmen dan sinergitas antara BNN sebagai vocal point pelaksanaan P4GN dengan Pemerintah Daerah sebagai mitra kerja yang diharapkan bisa bersama-sama mensukseskan upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Metro sebagaimana amanat Inpres 6 Tahun 2018 dimaksud.
Upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya di lingkungan kerja menuntut partisipasi dan kerjasama dari banyak pihak. Semua pihak harus berperan serta aktif dalam mewaspadai ancaman bahaya narkoba di lingkungannya guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, nyaman, serta bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Turut disampaikan bahwa apabila mengetahui adanya tindak pidana narkotika, masyarakat dapat melapor melalui call center BNN Kota Metro saluran telpon + +6285273698598 / 0725 – 7855 876 atau melalui website pelaporan Bidang Pemberantasan BNNP Lampung pakdeintel.com
Demikian dilaporkan.
#stopnarkoba
#cegahnarkoba
#berantasnarkoba
#bnnkotametro
#lingkungankerjasehattanpanarkoba
#tindaklanjutInpres6Tahun2018
#PraHANI2019
Selengkapnya Foto Kegiatan bisa di lihat di sini : FACEBOOK BNN KOTA METRO
e-mail : bnnkotametro@gmail.com;
Web : www.metrokota.bnn.go.id;
Facebook : @bnnkotametro;
Instagram : bnn_kotametro
Twitter : @bnnkotametro
Editor By Admin BNN Kota Metro