
Admin BNN Kota Metro
Hari : RABU, 12 JUNI 2019 09.00 wib s/d selesai
Tempat : Gedung Pertemuan LEC Kartikatama Metro, Jl. Kapten Tendean, Margorejo, Metro Selatan
Berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro Nomor 800/868/D.1/03/2019 tanggal 25 April 2019 perihal Narasumber dan Surat Perintah Kepala BNN Kota Metro Nomor Sprin/65/VI/Ka/CM.00/2019/BNNK-MTR tanggal 11 Juni 2019, pada hari ini RABU tanggal 12 JUNI 2019 mulai pukul 09.00 wib s/d selesai bertempat di Gedung Pertemuan LEC Kartikatama Metro, Jl. Kapten Tendean, Margorejo, Metro Selatan, Kepala BNN Kota Metro yang diwakili oleh Kasi P2M BNN Kota Metro, ARI KURNIAWAN, S.Si, MA bertindak selaku narasumber pada acara Diseminasi Informasi P4GN Melalui Sosialisasi Bahaya Narkoba dalam Kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter Untuk Guru SD dan SMP yang diikuti oleh 88 orang Guru SD dan SMP Negeri dan Swasta se-Kota Metro.
Kasi P2M BNN Kota Metro dalam kesempatan ini memaparkan materi “Diseminasi Informasi P4GN Sebagai Upaya Penguatan Karakter Guru SD dan SMP di Kota Metro”. Kepada para peserta yang hadir disampaikan bahwa NKRI sudah berada dalam KONDISI DARURAT NARKOBA. Hasil penelitian yang merupakan kerja sama antara BNN RI dan Puslitkes UI pada tahun 2017 menunjukkan bahwa angka prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia telah mencapai angka 3,3 juta orang, sekitar 30 jiwa lebih meninggal per hari karena narkoba, dengan kerugian negara tahun 2017 akibat narkotika ini telah mencapai 84 trilyun lebih. Jika dilihat dari sebaran penyalahguna narkoba, sebesar 59,3% penyalahguna berasal dari lingkungan kerja, 23,7% berasal dari lingkungan pendidikan dan 17% berasal dari lingkungan masyarakat. Berdasarkan hasil studi tersebut, Provinsi Lampung berada pada peringkat ke-8 dari 34 provinsi di Indonesia dan urutan ke-3 bagi provinsi di Pulau Sumatera terkait tingginya angka prevalensi penyalahguna narkoba.
Kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba ini merupakan bagian dari rangkaian Kegiatan Pelatihan Penguatan Pendidikan Karakter bagi Guru SD dan SMP di Kota Metro sebagai tindak lanjut surat Walikota Metro Nomor 050/641/B-2/03/2018 tanggal 19 November 2018 perihal Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Lingkup OPD se-Kota Metro sebagai respon Pemkot Metro terhadap terbitnya Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019.
Kegiatan ini bertujuan agar para Guru SD dan SMP baik negeri dan swasta di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro dapat 1) memiliki pemahaman yang benar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan upaya pencegahan peredaran gelap narkoba, 2) memiliki kesadaran tentang pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba, 3) terbangun komitmennya untuk menghindari penyalahgunaan narkoba serta 4) secara aktif mampu menerapkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah secara mandiri. Harapannya adalah agar setelah mengetahui dan memahaminya dapat timbul kesadaran dan memiliki sikap dan karakter yang tegas untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya di lingkungan pendidikan. Peserta juga diharapkan dapat menyebarluaskan pengetahuan P4GN ini kepada seluruh anggota keluarga serta kolega/rekan kerja, para peserta didik di sekolah masing-masing dan masyarakat sekitar tempat tinggal.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, Ir. RIA ANDARI, M.Pd menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada BNN Kota Metro yang telah bersedia menjadi narasumber dan memberikan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada para Guru SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro. Penyuluhan bahaya narkoba ini dinilai penting mengingat usia para peserta yang hadir rata-rata merupakan usia produktif yang wajib dan perlu mendapatkan pemahaman yang benar tentang P4GN. Selain itu kegiatan positif seperti ini dinilai sangat bermanfaat untuk membangun komitmen dan sinergitas antara BNN sebagai focal point pelaksanaan P4GN dengan lembaga pendidikan sebagai mitra kerja yang diharapkan bisa bersama-sama mensukseskan upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sebagaimana amanat Inpres 6 Tahun 2018 dimaksud.
Upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menuntut partisipasi dan kerjasama dari banyak pihak. Semua pihak harus berperan serta aktif dalam mewaspadai ancaman bahaya narkoba di lingkungannya guna menciptakan lingkungan yang sehat, aman, nyaman, serta bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Turut disampaikan bahwa apabila mengetahui adanya tindak pidana narkotika, masyarakat dapat melapor melalui saluran telpon + +6285273698598 BNN Kota Metro 0725 – 7855 876 atau melalui website pelaporan Bidang Pemberantasan BNNP Lampung pakdeintel.com
Selengkapnya bisa di lihat di sini : FACEBOOK BNN KOTA METRO
Demikian dilaporkan.
#stopnarkoba
#cegahnarkoba
#bnnkotametro
#lingkungansekolahsehattanpanarkoba
Editor By Admin BNN Kota Metro