Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Diseminfo P4GN Dinas Kesehatan KM

Dibaca: 71 Oleh 01 Mar 2019Oktober 22nd, 2020Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Admin BNN Kota Metro ( metrokota.bnn.go.id ) Selengkapnya klik disini : FACEBOOK BNN KOTA METRO

BNN KOTA METRO =========================

“ DISEMINASI INFORMASI P4GN MELALUI INSERT KONTEN KEPADA PARA ASN/PEGAWAI DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH PADA DINAS KESEHATAN KOTA METRO SEBAGAI IMPLEMENTASI INPRES NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL P4GN TAHUN 2018-2019 DALAM GIAT PEMBINAAN KEPEGAWAIAN TAHUN 2019 “ 
=========================

Berdasarkan surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro Nomor 443/696/D2.02/2019 tanggal 20 Februari 2019 perihal Permintaan Narasumber dan Surat Perintah Kepala  Nomor Sprin/19/II/Ka/CM.00/2019/BNNK-MTR tanggal 28 Februari 2019, pada hari JUM’AT tanggal 1 MARET 2019 mulai pukul 08.00 wib s/d selesai bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kota Metro, Jl. Jend. Ahmad Yani no. 2 Metro, Kepala BNN Kota Metro yang diwakili oleh Kasi P2M BNN Kota Metro, ARI KURNIAWAN, S.Si, MA bertindak selaku narasumber pada acara Diseminasi Informasi P4GN Melalui Insert Konten bagi 47 orang ASN/Pegawai dalam lingkup kantor Dinas Kesehatan Kota Metro. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari Kegiatan Pembinaan Kepegawaian Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2019.
Kasi P2M BNN Kota Metro dalam kesempatan ini memaparkan materi “Jenis dan Dampak Bahaya Narkoba serta Upaya Pencegahannya di Lingkungan Kerja Instansi Pemerintah”. Kepada para peserta yang hadir disampaikan bahwa NKRI sudah berada dalam KONDISI DARURAT NARKOBA. Hasil penelitian yang merupakan kerja sama antara BNN RI dan Puslitkes UI pada tahun 2017 menunjukkan bahwa angka prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia telah mencapai angka 3,3 juta orang, sekitar 30 jiwa lebih meninggal per hari karena narkoba, dengan kerugian negara tahun 2017 akibat narkotika ini telah mencapai 84 trilyun lebih. Jika dilihat dari sebaran penyalahguna narkoba, sebesar 59,3% penyalahguna berasal dari lingkungan kerja, 23,7% berasal dari lingkungan pendidikan dan 17% berasal dari lingkungan masyarakat. Berdasarkan hasil studi tersebut, Provinsi Lampung berada pada peringkat ke-8 dari 34 provinsi di Indonesia dan urutan ke-3 bagi provinsi di Pulau Sumatera terkait tingginya angka prevalensi penyalahguna narkoba.
Kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba ini merupakan tindak lanjut surat Walikota Metro Nomor 050/641/B-2/03/2018 tanggal 19 November 2018 perihal Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Lingkup OPD se-Kota Metro sebagai respon Pemkot Metro terhadap terbitnya Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019. Kegiatan ini bertujuan agar para ASN/pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Metro dapat 1) memiliki pemahaman yang benar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan upaya pencegahan peredaran gelap narkoba, 2) memiliki kesadaran tentang pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba, 3) terbangun komitmennya untuk menghindari penyalahgunaan narkoba serta 4) secara aktif mampu menerapkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerjanya secara mandiri. Harapannya adalah agar setelah mengetahui dan memahaminya dapat timbul kesadaran dan memiliki sikap dan karakter yang tegas untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya di lingkungan kerja instansi pemerintah. Peserta juga diharapkan dapat menyebarluaskan pengetahuan P4GN ini kepada seluruh anggota keluarga serta kolega/rekan kerja dan masyarakat sekitar tempat tinggal.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro, dr. SILFIA NAHARANI, MM yang hadir dan membuka acara ini menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada BNN Kota Metro yang telah bersedia menjadi narasumber dan memberikan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada para ASN/pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Metro. Penyuluhan bahaya narkoba ini dinilai penting mengingat usia para ASN/pegawai yang hadir rata-rata merupakan usia produktif yang wajib dan perlu mendapatkan pemahaman yang benar tentang P4GN. Selain itu kegiatan positif seperti ini dinilai sangat bermanfaat untuk membangun komitmen dan sinergitas antara BNN sebagai focal point pelaksanaan P4GN dengan Pemerintah Daerah sebagai mitra kerja yang diharapkan bisa bersama-sama mensukseskan upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Metro sebagaimana amanat Inpres 6 Tahun 2018 dimaksud. Upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya di lingkungan kerja menuntut partisipasi dan kerjasama dari banyak pihak. Semua pihak harus berperan serta aktif dalam mewaspadai ancaman bahaya narkoba di lingkungannya guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, nyaman, serta bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

 

Demikian dilaporkan.

 

Apabila mengetahui adanya tindak pidana narkotika, masyarakat dapat melapor melalui saluran telpon  +6285273698598  BNNK Metro 0725 – 7855 876 atau melalui website pelaporan Bidang Pemberantasan BNNP Lampung  http://www.pakdeintel.com

Demikian dilaporkan.

Selengkapnya bisa di lihat di sini : BNN KOTA METRO

.

.

#stopnarkoba
#cegahnarkoba

#bnnri

#lensa_bnn

#bnnplampung

#bnnkotametro

#lingkungankerjasehattanpanarkoba
#tindaklanjutInpres6Tahun2018

 

Editor By Admin BNNKotaMetro

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel