
Admin BNN Kota Metro ( metrokota.bnn.go.id )
Hari : SELASA 16 April 2019 Waktu : 09.00 wib s/d selesai
Tempat : Dinas perhubungan kota metro
=========================
DISEMINASI INFORMASI P4GN MELALUI INSERT KONTEN KEPADA PARA ASN/PEGAWAI DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA METRO SEBAGAI IMPLEMENTASI INPRES NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL P4GN TAHUN 2018-2019 DALAM GIAT PEMBINAAN KEPEGAWAIAN TAHUN 2019
=========================
Berdasarkan surat Kepala Dinas Perhubungan Kota Metro Nomor 800/113/D.12/01/2019 tanggal 10 April 2019 perihal Permohonan Pemateri dan Surat Perintah Kepala BNN Kota Metro Nomor Sprin/56/IV/Ka/CM.00/2019/BNNK-MTR tanggal 15 April 2019, pada hari ini SELASA tanggal 16 APRIL 2019 mulai pukul 09.00 wib s/d selesai bertempat di Aula Dinas Perhubungan Kota Metro, Jl. AH Nasution no. 13, Metro Pusat, Kepala BNN Kota Metro yang diwakili oleh Kasi P2M BNN Kota Metro, ARI KURNIAWAN, S.Si, MA bertindak selaku narasumber pada acara Diseminasi Informasi P4GN Melalui Insert Konten bagi 52 orang ASN/Pegawai dalam lingkup kantor Dinas Perhubungan Kota Metro. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari Kegiatan Pembinaan Kepegawaian Dinas Perhubungan Kota Metro Tahun Anggaran 2019.
Kasi P2M BNN Kota Metro dalam kesempatan ini memaparkan materi “Jenis dan Dampak Bahaya Narkoba serta Upaya Pencegahannya di Lingkungan Kerja Instansi Pemerintah”. Kepada para peserta yang hadir disampaikan bahwa NKRI sudah berada dalam KONDISI DARURAT NARKOBA. Hasil penelitian yang merupakan kerja sama antara BNN RI dan Puslitkes UI pada tahun 2017 menunjukkan bahwa angka prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia telah mencapai angka 3,3 juta orang, sekitar 30 jiwa lebih meninggal per hari karena narkoba, dengan kerugian negara tahun 2017 akibat narkotika ini telah mencapai 84 trilyun lebih. Jika dilihat dari sebaran penyalahguna narkoba, sebesar 59,3% penyalahguna berasal dari lingkungan kerja, 23,7% berasal dari lingkungan pendidikan dan 17% berasal dari lingkungan masyarakat. Berdasarkan hasil studi tersebut, Provinsi Lampung berada pada peringkat ke-8 dari 34 provinsi di Indonesia dan urutan ke-3 bagi provinsi di Pulau Sumatera terkait tingginya angka prevalensi penyalahguna narkoba.
Kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba ini merupakan tindak lanjut surat Walikota Metro Nomor 050/641/B-2/03/2018 tanggal 19 November 2018 perihal Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Lingkup OPD se-Kota Metro sebagai respon Pemkot Metro terhadap terbitnya Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019. Dalam kegiatan ini juga turut disosialisasikan Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang telah ditetapkan pada tanggal 25 Februari 2019 lalu oleh Gubernur Lampung.
Kegiatan ini bertujuan agar para ASN/pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Metro dapat 1) memiliki pemahaman yang benar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, 2) memiliki kesadaran tentang pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba, 3) terbangun komitmennya untuk menghindari penyalahgunaan narkoba serta 4) secara aktif mampu menerapkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerjanya secara mandiri. Harapannya adalah agar setelah mengetahui dan memahaminya dapat timbul kesadaran dan memiliki sikap dan karakter yang tegas untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya di lingkungan kerja instansi pemerintah. Peserta juga diharapkan dapat menyebarluaskan pengetahuan P4GN ini kepada seluruh anggota keluarga serta kolega/rekan kerja dan masyarakat sekitar tempat tinggal.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Metro, KOMARUDIN, S.Sos, MM yang juga Sekretaris Dinas Perhubungan pada kesempatan ini menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada BNN Kota Metro yang telah bersedia menjadi narasumber dan memberikan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada para ASN/pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Metro. Penyuluhan bahaya narkoba ini dinilai penting mengingat usia para ASN/pegawai yang hadir rata-rata merupakan usia produktif yang wajib dan perlu mendapatkan pemahaman yang benar tentang P4GN. Selain itu kegiatan positif seperti ini dinilai sangat bermanfaat untuk membangun komitmen dan sinergitas antara BNN sebagai vocal point pelaksanaan P4GN dengan Pemerintah Daerah sebagai mitra kerja yang diharapkan bisa bersama-sama mensukseskan upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Metro sebagaimana amanat Inpres 6 Tahun 2018 dimaksud.
Upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya di lingkungan kerja menuntut partisipasi dan kerjasama dari banyak pihak. Semua pihak harus berperan serta aktif dalam mewaspadai ancaman bahaya narkoba di lingkungannya guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, nyaman, serta bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
=========================
Apabila mengetahui adanya tindak pidana narkotika, masyarakat dapat melapor melalui saluran telpon +6285273698598 BNN Kota Metro 0725 – 7855 876 atau melalui website pelaporan Bidang Pemberantasan BNNP Lampung pakdeintel.com
Selengkapnya bisa di lihat di sini :
https://www.facebook.com/pg/bnnkotametro/photos/?tab=album&album_id=1221933694648925
.
.
.
#stopnarkoba
#cegahnarkoba
#bnnkotametro
#lingkungankerjasehattanpanarkoba
#tindaklanjutInpres6Tahun2018
Editor By Admin BNN Kota Metro