Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Diseminfo P4GN Melalui Talkshow Anti Narkoba

Dibaca: 12 Oleh 02 Mei 2019Oktober 22nd, 2020Tidak ada komentar
Diseminfo P4GN Melalui Talkshow Anti Narkoba
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Admin BNN Kota Metro

Hari : Kamis 2 Mei 2019 08.30 wib s/d selesai

Tempat : Gedung Pertemuan Barakah Meeting Point Kota Metro

=========================
DISEMINASI INFORMASI P4GN MELALUI TALKSHOW DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH DAN PERGURUAN TINGGI DI KOTA METRO TAHUN 2019
=========================

Berdasarkan Surat Kepala BNN Kota Metro Nomor B/46/IV/Ka/CM.00/2019/BNNK-MTR tanggal 26 April 2019 perihal Diseminasi Informasi P4GN Melalui Talkshow, pada hari ini KAMIS tanggal 2 MEI 2019 mulai pukul 08.30 wib s/d selesai bertempat di Gedung Pertemuan Barakah Meeting Point , Jl. AH Nasution no. 185, Yosodadi, Metro Timur, Kepala BNN Kota Metro, SAUT SIAHAAN, SH membuka secara resmi sekaligus bertindak selaku salah satu narasumber pada acara Diseminasi Informasi P4GN Melalui Talkshow di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi di Kota Metro Tahun 2019. Kegiatan talkshow ini diikuti oleh 41 orang peserta yang terdiri dari 29 orang ASN perwakilan dari 29 OPD di lingkungan Pemerintah Kota Metro serta 12 orang mahasiswa yang merupakan perwakilan dari 4 perguruan tinggi negeri/swasta di Kota Metro ( IAIN Metro, UM Metro, STISIPOL dan STIPER Dharma Wacana Metro )

Kegiatan Diseminasi Informasi P4GN Melalui Talkshow ini menghadirkan 2 (dua) orang narasumber yang masing-masing adalah :
1. Kepala BNN Kota Metro, SAUT SIAHAAN, SH, dengan materi “Membangun Sinergitas dalam rangka Pelaksanaan Inpres 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN Guna Menyelamatkan Indonesia dari Ancaman Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba”, dan
2. Kepala Pusat Studi Kajian Narkoba Universitas Bandar Lampung (PSKN UBL), Dr. ZAINAB OMPU JAINAH, SH, MH dengan materi “Peran Serta Aktif dalam Mewujudkan Program P4GN melalui Pengembangan Karakter Individu sebagai Penggiat Anti Narkoba”

Kegiatan Diseminasi Informasi P4GN Melalui Talkshow ini merupakan satu bentuk kegiatan penyebaran informasi P4GN yang ditujukan kepada kelompok sasaran atau individu agar memperoleh informasi dan pengetahuan tentang P4GN, menimbulkan sikap dan kesadaran serta merubah perilaku untuk menghindari segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Ditekankan bahwa bahaya penyalahgunaan narkoba sudah masuk pada semua segmen kehidupan dan sasaran baik pada usia remaja maupun dewasa bahkan saat ini sudah masuk pada usia yang tergolong masih dini. Kondisi Darurat Narkoba adalah kondisi yang wajib bagi kita sikapi secara proaktif, dimana peran pencegahan tidak bisa hanya dilakukan oleh Pemerintah saja tetapi diperlukan adanya peran aktif seluruh stakeholders. Pemerintah dalam hal ini BNN beserta Kementerian/lembaga negara lainnya yang memiliki kebijakan P4GN perlu mendapatkan dukungan aktif dari seluruh komponen masyarakat dan stakeholders pembangunan termasuk para mahasiswa selaku penerus generasi bangsa.

Dalam hal regulasi, pemerintah pusat memberikan dukungan legal standing dengan telah ditetapkannya Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019 yang harus dilaksanakan oleh seluruh kementerian dan lembaga negara termasuk seluruh pemerintah daerah. Hal ini kemudian diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Sedangkan untuk lingkup Provinsi Lampung, pada bulan Februari 2019 lalu telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya dimana narasumber yang kedua selain sebagai Praktisi Pengamat Hukum di Provinsi Lampung juga duduk sebagai Tim Perumus Perda Provinsi Lampung dimaksud.

Kegiatan talkshow ini selain bertujuan untuk menyebarluaskan informasi P4GN, juga bertujuan agar para ASN dan mahasiswa perguruan tinggi di Kota Metro 1) memiliki pemahaman yang benar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, 2) memiliki kesadaran tentang pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba, 3) terbangun komitmennya untuk menghindari penyalahgunaan narkoba serta 4) secara aktif mampu menerapkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya secara mandiri dengan bertindak sebagai Penggiat Anti Narkoba.

Selain itu kegiatan positif seperti ini dinilai sangat bermanfaat untuk membangun komitmen dan sinergitas antara BNN sebagai vocal point pelaksanaan P4GN dengan Pemerintah Daerah sebagai mitra kerja yang diharapkan bisa bersama-sama mensukseskan upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Metro sebagaimana amanat Inpres 6 Tahun 2018 dimaksud.
Demikian dilaporkan……

Apabila mengetahui adanya tindak pidana narkotika, masyarakat dapat melapor melalui saluran telpon +6285273698598  BNN Kota Metro 0725 – 7855 876 atau melalui website pelaporan Bidang Pemberantasan BNNP Lampung  pakdeintel.com

Selengkapnya bisa di lihat di sini : FACEBOOK BNN KOTA METRO

.

.

#stopnarkoba
#cegahnarkoba
#bnnkotametro
#ImplementasiInpres6Tahun2018
#ImplementasiPermendagri12Tahun2019
#SosialisasiPerdaprop1Tahun2019

Editor By Admin BNN Kota Metro

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel