
Admin BNN Kota Metro
Hari : Jum’at 29 Maret 2019 Waktu : 09.00 Wib s/d Selesai Tempat : Kantor Pengadilan Negeri Metro Kelas I B
DISEMINASI INFORMASI P4GN MELALUI INSERT KONTEN DALAM GIAT SOSIALISASI P4GN DI LINGKUNGAN KERJA DAN PELAKSANAAN DETEKSI DINI NARKOBA MELALUI TEST URINE DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH PADA KANTOR PENGADILAN NEGERI METRO KELAS I B
Sesuai dengan Surat Permohonan Ketua Pengadilan Negeri Metro Kelas I B Nomor W9.U2/533/KP.01/3/2019 tanggal 26 Maret 2019 perihal Pelaksanaan Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba dan Test Urine, pada hari ini Jum’at Tanggal 29 Maret 2019 mulai pukul 09.00 wib s/d selesai bertempat di Aula Pengadilan Negeri Metro, Jl. Sutan Syahrir no. 65, Margorejo, Metro Selatan, Kepala BNN Kota Metro, SAUT SIAHAAN, SH, memimpin langsung Tim BNN Kota Metro dan memberikan arahan dalam Diseminasi Informasi P4GN Melalui Insert Konten dalam giat Sosialisasi P4GN di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Pelaksanaan Deteksi Dini Narkoba Melalui Test Urine bagi 48 personil/pegawai ASN di lingkungan Pengadilan Negeri Metro Kelas I B.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Ketua PN Metro, AHMAD SUMARDI, SH, M.Hum yang dilanjutkan dengan arahan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala BNN Kota Metro. Dalam sambutannya, Ketua PN Metro sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang merupakan kerja sama dengan BNN Kota Metro ini. Kegiatan dalam lingkup PN Metro ini merupakan respon tindak lanjut terhadap Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2019 tanggal 25 Februari 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang ditujukan kepada para pejabat/pegawai di lingkungan Mahkamah Agung RI serta Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama seluruh Indonesia, yang sekaligus sebagai pelaksanaan amanat Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019. Turut disampaikan bahwa melalui Keputusan Ketua PN Metro Kelas I B Nomor W9-U2/42/OT.01.1/2/2019 tanggal 28 Februari 2019 telah dibentuk Satuan Tugas/Relawan Anti Narkoba dalam lingkup PN Metro.
Selanjutnya Kasi P2M BNN Kota Metro memaparkan materi tentang “Jenis dan Dampak Bahaya Narkoba serta Upaya Pencegahannya di Lingkungan Kerja Instansi Pemerintah”. Kepada para peserta yang hadir disampaikan bahwa NKRI sudah berada dalam KONDISI DARURAT NARKOBA. Hasil penelitian yang merupakan kerja sama antara BNN RI dan Puslitkes UI pada tahun 2017 menunjukkan bahwa angka prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia telah mencapai angka 3,3 juta orang, sekitar 30 jiwa lebih meninggal per hari karena narkoba, dengan kerugian negara tahun 2017 akibat narkotika ini telah mencapai 84 trilyun lebih. Jika dilihat dari sebaran penyalahguna narkoba, sebesar 59,3% penyalahguna berasal dari lingkungan kerja, 23,7% berasal dari lingkungan pendidikan dan 17% berasal dari lingkungan masyarakat. Berdasarkan hasil studi tersebut, Provinsi Lampung berada pada peringkat ke-8 dari 34 provinsi di Indonesia dan urutan ke-3 bagi provinsi di Pulau Sumatera terkait tingginya angka prevalensi penyalahguna narkoba.
Setelah pemaparan dilanjutkan dengan deteksi dini narkoba melalui test urine yang diawali oleh Ketua PN Metro dan diikuti oleh Wakil Ketua PN Metro, para Hakim, Panitera dan para pejabat struktural serta staf di lingkungan PN Metro yang seluruhnya berjumlah 48 orang personil. Dari 48 sampel urine personil yang diperiksa menggunakan urine test kit 6 parameter ini didapati tidak seorang pun yang terindikasi menyalahgunakan narkoba atau seluruhnya Negatif (-). Pelaksanaan test urine ini bersifat NON PRO JUSTISIA yakni untuk kepentingan di luar proses hukum melainkan bentuk komitmen guna menciptakan lingkungan kerja instansi pemerintah yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta merupakan bentuk implementasi dari Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018 – 2019 dan menunjukkan sinergitas antara BNN Kota Metro dengan instansi vertikal di daerah dalam mensukseskan pelaksanaan Program P4GN khususnya di wilayah Kota Metro.
Demikian dilaporkan.
Apabila mengetahui adanya tindak pidana narkotika, masyarakat dapat melapor melalui saluran telpon +6285273698598 BNN Kota Metro 0725 – 7855 876 atau melalui website pelaporan Bidang Pemberantasan BNNP Lampung pakdeintel.com
Selengkapnya :
Fb : facebook.com
ig : @bnn_kotametro
twitter : @bnnkotametro
#stopnarkoba
#cegahnarkoba
#bnnri
#lensa_bnn
#bnnplampung
#bnnkotametro
#lingkungankerjabersihnarkoba
#tindaklanjutInpres6Tahun2018
Editor By Admin BNN Kota Metro