
Pada hari Rabu 17 Juni 2020 Waktu : Pukul 11.30 wib s.d selesai Tempat : Ruang Konseling Lapas Kelas II A Metro Jl. Jenderal Ahmad Yani 15 Iringmulyo Kota Metro Kegiatan NON DIPA
==================
KEGIATAN ASESMEN MEDIS TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA TERKAIT HUKUM
==================
Uraian Giat :
Menindaklanjuti Surat Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Nomor : B-952/L.8.12/Enz.2/06/2020 tanggal 16 Juni 2020 perihal : Permohonan Asesmen Medis terhadap DS Binti HD.
Dokter Asesor Klinik Pratama BNN Kota Metro dr. Eva Anggraeni melakukan Asesmen Medis terhadap seorang tahanan Kejaksaan Negeri Metro yang dititipkan di Lapas Kelas II A Metro.
Kegiatan berdasarkan PERKA BNN NOMOR 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, Pasal 22 Ayat (1) Jaksa Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan dan Hakim untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, dapat meminta bantuan kepada Tim Asesemen setempat untuk melakukan Asesmen terhadap Terdakwa.
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Konseling Lapas Kelas II A Metro, karena selama masa pandemi covid 19 tidak diperbolehkan adanya ”Bon” tahanan.
Pada saat Kegiatan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Kondisi NEW NORMAL Penanganan COVID-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan BNN RI.
Demikian dilaporkan.
#stopnarkoba
#berantasnarkoba
#cegahCOVID-19
#metrosehattanpanarkoba
#PraHANI2020
Selengkapnya Foto Kegiatan bisa di lihat di sini : FACEBOOK BNN KOTA METRO
e-mail : bnnkotametro@gmail.com
Web : www.metrokota.bnn.go.id
Facebook : @bnnkotametro
Twitter : @bnnkotametro
Instagram : @bnn_kotametro
Editor By Admin BNN Kota Metro