
Pada hari Kamis 18 Maret 2021
Waktu : 10.00 wib s/d selesai Tempat : Aula Kelurahan Purwoasri, Metro Utara, Kota Metro
Anggaran : NON-DIPA
=========================
KEPALA BNN KOTA METRO MENJADI NARASUMBER SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
=========================
Uraian Giat :
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Metro, Saut Siaahaan, SH menjadi Narasumber pada kegiatan Fasilitasi Sosialisasi Perundang-undangan di 22 Kelurahan se-Kota Metro, yang diselenggaran Pemerintah Kota Metro, Kamis, 18 Maret 2021 pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Meto Utara, Kota Metro.
Dihadapan peserta Sosialisasi yang terdiri dari Pamong Kelurahan, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Purwoasri, Kepala BNN Kota Metro menyampaikan Materi Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika. Menurutnya, Peraturan Daerah tersebut memiliki maksud untuk mencegah, melindungi, menyelamatkan dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu Narkotika.
Selanjutnya, Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2019 juga mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah harus melakukan antisipasi dini dalam rangka mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,
“Kita semua memilki peran dalam Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba” Pungkasnya
Demikian dilaporkan.
#WarOnDrugs
#hidup100persen
#stopnarkoba
#cegahnarkoba
#berantasnarkoba
#rehabilitasi
#bnnkotametro
#klinikpratamabnnkotametro
#metrobersinar
Selengkapnya Foto Kegiatan bisa di lihat di sini : FACEBOOK BNN KOTA METRO
e-mail : bnnkotametro@gmail.com
Web : www.metrokota.bnn.go.id
Facebook : @bnnkotametro
Twitter : @bnnkotametro
Instagram :@infobnn_kota_metro