Skip to main content
Berita Kegiatan

PELAKSANAAN KEGIATAN RAPAT FORUM KONSULTASI PUBLIK DALAM RANGKA PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KOTA METRO TAHUN 2021

Dibaca: 4 Oleh 20 Jan 2020Desember 31st, 2020Tidak ada komentar
PELAKSANAAN KEGIATAN RAPAT FORUM KONSULTASI PUBLIK DALAM RANGKA PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KOTA METRO TAHUN 2021
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba
Pada hari Senin, 20 Januari 2020 Waktu : Pukul 09.00 WIB s/d Selesai Tempat : Ruang OR Pemkot Metro, Jl. AH Nasution no. 3, Metro Pusat. Kegiatan NON DIPA

==================

PELAKSANAAN KEGIATAN RAPAT FORUM KONSULTASI PUBLIK DALAM RANGKA PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KOTA METRO TAHUN 2021

==================

Memenuhi maksud surat Walikota Metro Nomor 050/39/B-2/05/2020 tanggal 13 Januari 2020 perihal Undangan Rapat Forum Konsultasi Publik, Kepala BNN Kota Metro yang diwakili oleh Kasi P2M, Ari Kurniawan, S.Si, MA pada hari ini Senin tanggal 20 Januari 2020 mulai pukul 09.00 wib s/d selesai bertempat di Ruang OR Pemkot Metro mengikuti kegiatan rapat Forum Konsultasi Publik Bidang Sosial Budaya dalam rangkaian tahapan penyusunan dokumen RKPD Kota Metro Tahun 2021.

Rapat FKP Bidang Sosbud ini dipimpin oleh Asisten I Sekda Kota Metro, Drs. Ridhwan, SH, MH dan turut dihadiri oleh sekitar 70 orang peserta yang merupakan utusan dari OPD, instansi vertikal, organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan serta akademisi dari perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Metro.

Salah satu isu strategis yang muncul dalam pembahasan Bidang Sosbud ini adalah bahwa ”peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman yang serius bagi kelangsungan hidup bangsa sehingga diperlukan langkah-langkah pencegahan dan penurunan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kota Metro”.

BNN Kota Metro dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa dalam rangka penguatan kapasitas dan koordinasi pemerintahan di daerah maka perlu juga dilakukan penguatan regulasi tentang pencegahan narkoba di daerah. Pemkot Metro pada medio Agustus 2019 lalu telah menetapkan Perda Kota Metro Nomor 5 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 53 Perda dimaksud disebutkan bahwa Peraturan Walikota yang merupakan pelaksanaan dari perda ini sudah harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak perda diterbitkan. Untuk itu BNN Kota Metro akan tetap terus bersinergi dan bekerja sama serta mendorong Pemerintah Kota Metro untuk dapat menerbitkan peraturan walikota dimaksud sebagai operasionalisasi perda sebagaimana diamanatkan melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019.

Demikian dilaporkan.
#stopnarkoba
#cegahnarkoba
#berantasnarkoba
#bnnkotametro

Selengkapnya Foto Kegiatan bisa di lihat di sini : FACEBOOK BNN KOTA METRO
e-mail : bnnkotametro@gmail.com
Web : www.metrokota.bnn.go.id
Facebook : @bnnkotametro
Twitter : @bnnkotametro
Instagram : @bnn_kotametro

Editor By Admin BNN Kota Metro

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel