
PELAKSANAAN KEGIATAN WORKSHOP TEMATIK P4GN “MARI KITA DUKUNG TERWUJUDNYA KOTA METRO BERSINAR (BERSIH NARKOBA)” SEBAGAI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KOTA TANGGAP ANCAMAN NARKOBA TAHUN 2024
Waktu dan Tempat :
Hari/ Tanggal : Senin / 23 September 2024
Pukul : 08.00 wib s/d selesai
Tempat : Gedung BMP Metro, Jl. AH Nasution no. 185, Yosodadi, Metro Timur, Kota Metro
Sesuai dengan surat Kepala BNN Kota Metro Nomor B/378/IX/Ka/PM.00/2024/BNNK tanggal 17 September 2024 perihal Workshop Tematik P4GN, pada hari ini Senin tanggal 23 September 2024 mulai pukul 08.00 wib s/d selesai bertempat di Gedung Pertemuan Barakah Meeting Point (BMP) Metro, Jl. AH. Nasution no. 185, Yosodadi, Metro Timur, BNN Kota Metro melaksanakan kegiatan Workshop Tematik P4GN Tahun 2024 yang mengambil tema “Mari Kita Dukung Terwujudnya Kota Metro Bersinar (Bersih Narkoba)” sebagai bagian dari implementasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Tahun 2024.
Kegiatan workshop ini dibuka secara resmi oleh Kepala BNN Kota Metro, AKBP Gusti Iwan Wijaya, SH, M.Si, dan diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang peserta yang merupakan perwakilan Camat dan Lurah se-Kota Metro, Danramil dan Kapolsek se-Kota Metro. Workshop tematik ini merupakan salah satu bentuk penguatan kerja sama dan komitmen antara BNN sebagai leading sector P4GN dan para pemangku kepentingan di Kota Metro dalam mengoptimalkan potensi wilayah guna mendukung Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN).
Bertindak selaku Narasumber dalam kegiatan ini adalah :
1. Dra. Rosita, MM, Kepala Badan Kesbangpol Kota Metro, dengan materi “Perda Kota Metro Nomor 5 Tahun 2019 untuk Mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba”.
2. Trimo Supriyanto, S.IP, M.IP, Kabid Sosbud dan Pemerintahan Bappeda Kota Metro, dengan materi “Membangun Kota Metro Menuju Kota Tanggap Ancaman Narkoba”
3. Triana Aprisia, S.STP, M.IP, Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Metro, dengan materi “Penguatan Peran Instansi Pemerintah dalam Mewujudkan Kota Metro sebagai Kota Tanggap Ancaman Narkoba”
Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) merupakan kebijakan yang mendorong arah berbagai sektor pembangunan di wilayah kabupaten/kota untuk berorientasi pada upaya mengantisipasi, mengadaptasi dan memitigasi ancaman narkoba.
Sesuai dengan desain besar kebijakan dan strategi BNN di bidang pemberdayaan masyarakat, dampak yang diharapkan dari pelaksanaan program kegiatan pemberdayaan masyarakat adalah peran serta dan kemandirian seluruh komponen masyarakat dan instansi pemerintah dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, khususnya pada tingkat Kabupaten/Kota karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kehidupan masyarakat sehari-hari. Melalui kebijakan KOTAN ini, peran serta pemerintah daerah diharapkan dapat dimaksimalkan untuk mendukung upaya penanganan masalah narkoba di wilayah masing masing.
#stopnarkoba
#cegahnarkoba
#berantasnarkoba
#bnnkotametro
#Inpres2Tahun2020
#Metrobersinar
#Lampungbersinar
#Indonesiab ersinar
#komikmetro
#beranitolakberanirehabberanilapor