
Pada hari Selasa, 14 Januari 2020 Waktu : Pukul 08.30 WIB s/d Selesai Tempat : Operation Room Pemerintah Kota Metro
Jl. A.H Nasution No.3 Metro. Kegiatan NON DIPA
==================
RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN USULAN PERATURAN WALIKOTA METRO TENTANG FASILITASI PELAKSANAAN PENCEGAHAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DI KOTA METRO
==================
Berdasarkan Surat Walikota Metro Nomor : 005/16/SETDA/0-6/2020 Tanggal 13 Januari 2020 Perihal Undangan, Kepala BNN Kota Metro SAUT SIAHAAN, SH, didampingi oleh Kasubbag Umum, Kasie P2M, Kasie Rehabilitasi dan Plt. Kasie Pemberantasan BNN Kota Metro menghadiri rapat dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Walikota Metro tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pencegahan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kota Metro.
Rapat dipimpin oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Metro dan diikuti oleh Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BKPSDM, Dinas Kepemudaan , Olah Raga dan Kepariwisataan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesbangpol, Dinas Sosial, Bagian Hukum, Bagian Organisasi Setda Kota Metro, Polres Metro, dan Kodim 0411 Lampung Tengah.
Dalam sambutannya, Asisten Bidang Administrasi Umum menyampaikan bahwa rapat pembahasan tentang Rancangan Peraturan Walikota Metro tentang Fasilitasi Pencegahan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 53 Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pencegahan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang menyebutkan bahwa “Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Daerah ini”. Selain itu, rapat pembahasan hari ini merupakan perintah Walikota Metro sebagai tindaklanjut Rapat Koordinasi yang dilaksanakan Hari Kamis, 9 Januari 2020.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan rancangan Peraturan Walikota Metro yang dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Metro. Dalam kesempatan tersebut , Kepala BNN Kota Metro banyak memberikan masukan, koreksi dan sinkronisasi terhadap Rancangan Peraturan Walikota tersebut.
Kegiatan rapat ditutup oleh Asisten Bidang Admnistrasi Umum Sekda Kotra Metro. Dalam sambutan penutupannya, beliau menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta rapat yang telah memberikan masukan guna penyempurnaan Rancangan Peraturan Walikota tersebut, dan berharap Rancangan Peraturan Walikota tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pencegahan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kota Metro segera ditetapkan menjadi Peraturan Walikota Metro.
Demikian dilaporkan.
#stopnarkoba
#cegahnarkoba
#berantasnarkoba
#bnnkotametro
Selengkapnya Foto Kegiatan bisa di lihat di sini : FACEBOOK BNN KOTA METRO
e-mail : bnnkotametro@gmail.com
Web : www.metrokota.bnn.go.id
Facebook : @bnnkotametro
Twitter : @bnnkotametro
Instagram : @bnn_kotametro
Editor By Admin BNN Kota Metro