
Pada hari ini RABU tanggal 24 JULI 2019 mulai pukul 10.00 WIB s/d selesai bertempat di LOKA REHABILITASI BNN KALIANDA, Alamat Jl. Stadion Jati Rukun Kelurahan Way Lubuk Kalianda Kab. Lampung Selatan
PENDAMPINGAN STUDY BANDING TIM REHABILITASI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A METRO KE LOKA REHABILITASI BNN KALIANDA
Berdasarkan Surat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Metro Nomor : W9.PAS..5.PK.01.07.01.493 tanggal 19 Juli 2019 perihal Permohonan Pendampingan study banding Tim Rehabilitasi LAPAS Kelas II A Metro ke Loka Rehabilitasi BNN Kalianda. Pada hari ini RABU tanggal 24 JULI 2019 mulai pukul 10.00 WIB s/d selesai bertempat di LOKA REHABILITASI BNN KALIANDA, Alamat Jl. Stadion Jati Rukun Kelurahan Way Lubuk Kalianda Kab. Lampung Selatan, Kepala BNN Kota Metro, SAUT SIAHAAN, SH. didampingi oleh Kepala Seksi Rehabilitasi REFI HENDRA, S.Kep, Pengadministrasi Umum Seksi Rehabilitasi RICHARDO JUNIWARSO,T., dan Dokter Pelaksana Klinik Pratama BNN Kota Metro, dr. EVA ANGGRAENI, melaksanakan kegiatan Pendampingan study banding Tim Rehabilitasi LAPAS Kelas II A Metro ke Loka Rehabilitasi BNN Kalianda .
Kegiatan ini adalah Program Kerja Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Metro Th 2019 Berdasarkan SK Dirjen Pemasyarakatan No.Pas.121.PK.01.07.05 Tahun 2017 tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan penyelenggara layanan rehabilitasi tahanan dan WBP Penyalahguna Narkotika, dan SK Dijen Pemasyarakatan Nomor:PAS.985.PK.01.06.04 Tahun 2018 tentang Petunjuk pelaksanaan layanan rehabilitasi bagi tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan Strategi Demand Rduction ( Pengurangan Kebutuhan Zat Narkotika) serta meningkatkan kualitas hidup tahanan dan WBP pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika sehingga dapat diterima kembali di dalam tatanan kehidupan sosial.
TIM Rehabilitasi Lapas Kelas II A Metro dipimpin oleh Kalapas, ISMONO, Bc.,IP.,S.Pd. yang diterima oleh Kepala Loka Rehabilitasi BNN Kalianda BAMBANG SETYAWAN, S.Pd., MM, M.Si. Tujuan kegiatan adalah koordinasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota Tim Rehabilitasi Lapas Kelas II A Metro tentang tata cara pelaksanaan rehabilitasi berkelanjutan bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika.
Peserta berjumlah 15 orang yang merupakan perwakilan dari Lapas Kelas II A Metro 11 orang , Puskesmas Iringmulyo Metro 1 orang dan sebagai pendamping kegiatan dari BNN Kota Metro 3 orang.
Turut disampaikan bahwa apabila mengetahui adanya tindak pidana narkotika, masyarakat dapat melapor melalui call center BNN Kota Metro saluran HP/ telpon +6281260194054 / 0725 – 7855 876 atau melalui website pelaporan Bidang Pemberantasan BNNP Lampung pakdeintel.com
Demikian dilaporkan.
#stopnarkoba
#cegahnarkoba
#berantasnarkoba
#rehabilitasilebihbaikdaripadadipenjara
#rehabilitasi
#bnnkotametro
#lokakalianda
#PascaHANI2019