
PENGUMUMAN sobat BNN !
Per tanggal 1 September 2020, Penerbitan SKHPN (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika) yang dikeluarkan oleh BNN Menjadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional biaya penerbitan SKHPN sebesar Rp. 290.000,- . DUM
#stopnarkoba
#cegahnarkoba
#bnn
#bnnprovinsilampung
#bnnkotametro
#hidup100persen
BNN Kota Metro
e-mail : bnnkotametro@gmail.com
Web : www.metrokota.bnn.go.id
Facebook : @bnnkotametro
Twitter : @bnnkotametro
Instagram : @bnn_kotametro