
Pada hari ini, rabu tanggal 02 Oktober 2019 mulai pukul 08.00 wib s/d selesai bertempat di Kanotr BNN Kota Metro, Kegiatan NON DIPA BNN KOTA METRO
=========================
PENGGUNAAN PAKAIAN BATIK DALAM RANGKA HARI BATIK NASIONAL DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
=========================
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : SE/67/X/RO/KP.10/2019, tanggal 1 Oktober 2019 tentang Penggunaan Pakaian Batik dalam rangka Hari Batik Nasional di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Kepala dan seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Narrkotika Nasional Kota Metro menggunakan Pakaian Batik dalam rangka peringatan hari Batik Nasional Tahun 2019 . Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional, dan untuk mengingat kembali bahwa Batik Indonesia telah ditetapkan sebagai Warisan Kemanusiaan Untuk Budaya Lisan dan Non Bendawi pada tanggal 02 Oktober 2009 oleh United Nations of Educational, Scientific, and Cultural Organization ( UNESCO ).
Demikian dilaporkan.