
Admin BNN Kota Metro ( metrokota.bnn.go.id )
Hari : Selasa 30 April 2019 Waktu : 09.00 wib s/d selesai
Tempat : Ruang Pertemuan BNN Kota Metro
====================
RAPAT KOORDINASI ANTAR PEMANGKU KEPENTINGAN TINGKAT KOTA DENGAN DINAS TERKAIT TAHUN 2019
====================
Pada hari Selasa tanggal 30 April 2019 jam 09.00 WIB s.d selesai, bertempat di Ruang Rapat BNN Kota Metro , Jl. Tulang Bawang Nomor 04 Kelurahan Imopuro Kota Metro.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Metro SAUT SIAHAAN, SH
Memberikan sambutan sekaligus membuka Kegiatan Rapat Koordinasi antar Pemangku Kepentingan Tingkat Kota Metro dengan Dinas terkait tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Seksi Rehabiltasi BNN Kota Metro.
Maksud dilaksanakannya kegiatan Rapat Koordinasi antar Pemangku Kepentingan Program Rehabilitasi adalah untuk Menyamakan persepsi serta terjalinnya koordinasi dan komunikasi yang intens antar instansi pelaksana layanan rehabilitasi agar pada pelaksanaannya dapat berjalan sinergi tanpa adanya tumpang tindih program sehingga target dan outcome program rehabilitasi yang ada di BNN Kota Metro Tahun 2019 dapat tercapai
Tujuan dilaksanakannya kegiatan Rapat Koordinasi antar pemangku kepentingan Program Rehabilitasi :
a. Terwujudnya Sinergitas antara BNN Kota Metro dengan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah dan Komponen Masyarakat penyelenggara Program Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan narkotika di Kota Metro
b. Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah dan Komponen Masyarakat penyelenggara Program Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan narkotika di Kota Metro dapat menjalin proses kerjasama dengan BNN Kota Metro dalam pelaksanaan program rehabilitasi.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini :
1. SAUT SIAHAAN, SH. Kepala BNN Kota Metro menyampaikan materi tentang Kita bangun sinergitas untuk merehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
2. dr. EVA ANGGRAENI. Dokter / Asesor Klinik Pratama BNN Kota Metro menyampaikan materi tentang Standar Nasional Pelayanan Rehabilitasi bagi Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika .
Peserta berjumlah 15 orang berasal dari Dinas Kesehatan Kota Metro, Dinas Sosial Kota Metro, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD, RS Swasta, Puskesmas dan Klinik Swasta se Kota Metro.
Demikian dilaporkan…
Apabila mengetahui adanya tindak pidana narkotika, masyarakat dapat melapor melalui saluran telpon +6281369506950 BNN Kota Metro 0725 – 7855 876 atau melalui website pelaporan Bidang Pemberantasan BNNP Lampung pakdeintel.com
Selengkapnya bisa di lihat di sini : FACEBOOK BNN KOTA METRO
.
.
#stopnarkoba
#rehabilitasi
#bnnkotametro
#lingkungankerjasehattanpanarkoba
#klinikpratamabnnkotametro
Editor By Admin BNN Kota Metro