
RAPAT TIM TERPADU P4GN KOTA METRO DALAM RANGKA PEMBAHASAN PROGRAM KERJA DAN RENCANA AKSI DAERAH SEBAGAI TINDAK LANJUT INPRES NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG RAN P4GN TAHUN 2020-2024
Waktu dan Tempat :
Hari/ Tanggal : Selasa / 24 September 2024
Pukul : 09.00 wib s/d selesai
Tempat : OR Pemkot Metro, Jl. AH Nasution no. 3, Metro Pusat
Memenuhi maksud surat Walikota Metro Nomor 354/E003-24674/B-6/2024 tanggal 12 September 2024 perihal Undangan Rapat, pada hari ini Selasa tanggal 24 September 2024 mulai pukul 09.00 wib s/d selesai bertempat di Ruang OR Pemerintah Kota Metro, Kepala BNN Kota Metro, AKBP Gusti Iwan Wijaya, SH. M.Si yang didampingi Penyuluh Narkoba Ahli Muda, Ari Kurniawan, S.Si, MA menghadiri Rapat Tim Terpadu P4GN Kota Metro dalam rangka pembahasan program kerja Timdu P4GN Kota Metro dan Rencana Aksi Daerah Tahun 2024. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Sekda Kota Metro yang diwakili oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Metro, Dra. Rosita, MM dan dihadiri oleh Kepala BNN Kota Metro, Kasat Res Narkoba Polres Metro, Pasi Intel Kodim 0411/KM, Kepala UPTD Wilayah V Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Sat Pol PP, Bidang Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bidang Kepemudaan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas PPPAPPKB, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kota Metro.
Rapat tatap muka Tim Terpadu P4GN pada tahun 2024 ini merupakan tindak lanjut dengan telah ditetapkannya Keputusan Walikota Metro Nomor 401/KPTS/B-06/2024 tentang Pembentukan Tim Terpadu dan Sekretariat Tim Terpadu P4GN Kota Metro Tahun 2024. Dalam rapat disampaikan bahwa sebagai aturan pelaksana Perda Kota Metro Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pencegahan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika & Prekursor Narkotika telah ditetapkan Peraturan Walikota Metro Nomor 10 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pencegahan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika & Prekursor Narkotika di Kota Metro.
Keputusan Walikota Metro Nomor 401/KPTS/B-06/2024 merupakan respon Pemerintah Kota Metro terhadap diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN, dimana dalam Pasal 6 Permendagri tersebut disebutkan bahwa “Untuk meningkatkan pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dibentuk Tim Terpadu P4GN di daerah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan”.
Tugas Tim Terpadu P4GN sebagaimana dimaksud Permendagri tersebut antara lain :
1. menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) P4GN di Kota Metro,
2. mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan fasilitasi P4GN di Kota Metro,
3. menyusun laporan pelaksanaan fasilitasi P4GN di Kota Metro,
Dalam kesempatan ini, Pimpinan Rapat menjelaskan bahwa penyusunan RAD P4GN di Kota Metro dikoordinatori oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Metro sebagai Sekretaris/Ketua Pelaksana Harian Tim Terpadu P4GN Kota Metro. Kepala BNN Kota Metro selaku Wakil Ketua Timdu P4GN menyampaikan hasil pemetaan terhadap 32 OPD Kota Metro yang memiliki program/kegiatan P4GN untuk mendukung implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN Tahun 2020-2024 baik yang berupa regulasi, sosialisasi/penyuluhan, pelaksanaan deteksi dini/test urine, pembentukan satgas anti narkoba serta pemberdayaan masyarakat anti narkoba lainnya. BNN Kota Metro berkesempatan menyampaikan kegiatan-kegiatan P4GN yang telah dilaksanakan selama Januari s/d September Tahun 2024 ini berupa KIE dan test urine pada 29 OPD serta pembentukan Satgas P4GN pada 31 OPD.
#stopnarkoba
#cegahnarkoba
#berantasnarkoba
#bnnkotametro
#Inpres2Tahun2020
#Metrobersinar
#Lampungbersinar
#Indonesiab ersinar
#komikmetro
#beranitolakberanirehabberanilapor