Skip to main content
Siaran Pers

Diduga Edarkan Narkoba, Oknum PNS Metro Ditangkap

Dibaca: 35 Oleh 20 Jan 2019Oktober 22nd, 2020Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba
Admin BNN Kota Metro ( metrokota.bnn.go.id ) Copas Dari Link : be1lampung.com

METRO – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial TU (40) yang bertugas di wilayah Kota Metro ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres setempat. TU dibekuk petugas lantaran diduga kuat mengedarkan Sabu dan Pil Extacy di Bumi Sai Wawai.

Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih melalui Kasat Narkoba AKP Fredy Aprisa Putra menjelaskan, TU yang merupakan residivis kasus narkoba itu kembali ditangkap tanpa perlawanan saat hendak bertransaksi sabu di Jalan Ahmad Yani Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro.

“Pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2019 sekira pukul 21.00 WIB, team opsnal Satresnarkoba Polres Metro mengamankan Satu yang diduga mengedarkan Narkotika Jenis Sabu dan Eksatasi. Tersangka kami tangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP / 22 – A / I / 2019 / Polda Lampung/ Res Metro tgl 18 Januari 2018,” terang Kasat saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (19/1/2019).

AKP Fredy menerangkan, TU warga Kecamatan Metro Timur yang berstatus PNS di wilayah Pemerintah Kota Metro tersebut terbukti mengantongi belasan butir Pil Extacy dan paket sabu seberat 2 Gram saat ditangkap.

“Saat dibekuk, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan pada tersangka TU dan menemukan barang bukti berupa Satu buah kotak rokok merk Marlboro warna merah yang didalamnya berisi gulungan lakban warna coklat yang didalamnya berisi satu buah plastik klip bening ukuran sedang, berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” bebernya.

Selain sabu, Polisi juga mendapati 19 butir Pil Extacy dari tangan tersangka. Kini TU diamankan di Mapolres Metro untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Selain itu ditemukan juga Satu buah plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisi 19 butir pil warna merah jambu yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi, dan kini tersangka kita amankan,” tutur Kasat.

Akibat perbuatannya, TU terancam pasal 114 jo 112 tentang penyalahgunaan narkoba dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Arby)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel