
Hari/ Tanggal : Selasa/ 31 Mei 2022
Pukul : 09.00 wib s.d selesai Tempat : Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Metro, Jl. A.H. Nasution No. 125 Kel. Yosodadi Kec. Metro Timur
=========================
PLT. KEPALA BNN KOTA METRO MENGHADIRI UNDANGAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DI KEJAKSAAN NEGERI METRO
=========================
Uraian Kegiatan:
Menindak lanjuti Surat Undangan Kepala Kejaksaan Negeri Metro Nomor : B-10/L.8.12/Kpa.5/05/2022 perihal Undangan Pemusnahan Barang Bukti tanggal 25 Mei 2022, pada hari ini Selasa tanggal 31 Mei 2021 pkl. 09.00 WIB s/d selesai bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Metro, Plt. Kepala BNN Kota Metro, Sanusi, S.Sos didampingi oleh Penyidik BNN Ahli Pertama menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap. Acara tersebut diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Metro. Acara ini dihadiri oleh Perwakilan dari Pengadilan Negeri Metro, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro, Dinas Kesehatan Kota Metro, dan Plt. Kepala BNN Kota Metro.
Acara dibuka dengan laporan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Metro, Midian Hasiholan Rumahorbo, S.H.,M.Kn yang dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Metro Virginia Hariztavianne, S.H.,B.Bus.,M.M.,M.H. Dalam sambutannya Kajari menyampaikan bahwa tugas Kejaksaan selain menjadi eksekutor badan juga melaksanakan eksekutor barang, atas dasar tersebut Kejari Metro melaksanakan penyelesaian terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada hari ini. Pemusnahan Barang Bukti ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari 112 tindak pidana di wilayah hukum Kejaksaan Metro. Adapun Barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan pada kesempatan kali ini berupa sabu seberat 67,46 gram, ganja seberat 56,24 gram, tembakau gorila 120,865 gram, dan alat hisap sabu (bong). Selain Barang Bukti Narkotika, pada kesempatan kali ini Kejari Metro juga memusnahkan Barang Bukti lainnya berupa 1 pucuk senjata api, 10 butir amunisi, pakaian, telepon seluler, dan kosmetik ilegal.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara direndam zat pembersih, blender, dibakar, dan dipotong dengan gerinda. Setelah acara pemusnahan barang bukti selesai, acara dialnjutkan dengan penandatangan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh seluruh tamu undangan.
#WarOnDrugs
#stopnarkoba
#cegahnarkoba
#berantasnarkoba
#bnnkotametro
#Inpres2Tahun2020
#Metrobersinar
#Lampungbersinar
#Indonesiabersinar
#bersihnarkobabersihcovid-19
#beranitolakberanirehabberanilapor
Selengkapnya Foto Kegiatan bisa di lihat di sini : FACEBOOK BNN KOTA METRO
e-mail : bnnkotametro@gmail.com
Web : www.metrokota.bnn.go.id
Facebook : @bnnkotametro
Twitter : @bnnkotametro
Instagram :@infobnn_kota_metro