Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 jam 09.00 WIB s.d selesai, bertempat di Kampus SMP Negeri 2 Metro
DISEMINASI INFORMASI P4GN MELALUI SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA DALAM KEGIATAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER UNTUK DEWAN GURU/TENAGA PENGAJAR DI LINGKUNGAN SMP NEGERI 2 METRO DALAM RANGKA PASCA HANI TAHUN 2019
Berdasarkan surat Kepala UPTD SMP Negeri 2 Metro Nomor 187/I.12.3/UPTD SMP.02/KP/2019 tanggal 10 Juli 2019 perihal Permohonan Narasumber dan Surat Perintah Kepala BNN Kota Metro Nomor Sprin/90/VII/Ka/CM.00/2019/BNNK-MTR tanggal 10 Juli 2019, pada hari ini KAMIS tanggal 11 JULI 2019 mulai pukul 09.00 wib s/d selesai bertempat di Kampus SMP Negeri 2 Metro, Jl. Ki Hajar Dewantara no. 91, Iringmulyo, Metro Timur, Kepala BNN Kota Metro yang diwakili oleh Kasi P2M BNN Kota Metro, ARI KURNIAWAN, S.Si, MA bertindak selaku narasumber pada acara Diseminasi Informasi P4GN Melalui Sosialisasi Bahaya Narkoba dalam Kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter bagi 35 orang Guru/Tenaga Pengajar di lingkungan SMP Negeri 2 Metro.
Kasi P2M BNN Kota Metro dalam kesempatan ini memaparkan materi “Diseminasi Informasi P4GN Sebagai Upaya Penguatan Pendidiikan Karakter Guru di Kota Metro”. Kepada para peserta yang hadir disampaikan bahwa NKRI sudah berada dalam KONDISI DARURAT NARKOBA. Hasil penelitian yang merupakan kerja sama antara BNN RI dan Puslitkes UI pada tahun 2017 menunjukkan bahwa angka prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia telah mencapai angka 3,3 juta orang, sekitar 30 jiwa lebih meninggal per hari karena narkoba, dengan kerugian negara tahun 2017 akibat narkotika ini telah mencapai 84 trilyun lebih. Jika dilihat dari sebaran penyalahguna narkoba, sebesar 59,3% penyalahguna berasal dari lingkungan kerja, 23,7% berasal dari lingkungan pendidikan dan 17% berasal dari lingkungan masyarakat. Berdasarkan hasil studi tersebut, Provinsi Lampung berada pada peringkat ke-8 dari 34 provinsi di Indonesia dan urutan ke-3 bagi provinsi di Pulau Sumatera terkait tingginya angka prevalensi penyalahguna narkoba.
Kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba ini merupakan bagian dari rangkaian Penguatan Pendidikan Karakter bagi Guru/Tenaga Pengajar di lingkungan SMP Negeri 2 Metro sebagai tindak lanjut surat Walikota Metro Nomor 050/641/B-2/03/2018 tanggal 19 November 2018 perihal Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Lingkup OPD se-Kota Metro sebagai respon Pemkot Metro terhadap terbitnya Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019.
Kegiatan ini bertujuan agar para Guru/Tenaga Pengajar dapat 1) memiliki pemahaman yang benar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan upaya pencegahan peredaran gelap narkoba, 2) memiliki kesadaran tentang pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba, 3) terbangun komitmennya untuk menghindari penyalahgunaan narkoba serta 4) secara aktif mampu menerapkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah secara mandiri. Harapannya adalah agar setelah mengetahui dan memahaminya dapat timbul kesadaran dan memiliki sikap dan karakter yang tegas untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya di lingkungan pendidikan. Peserta juga diharapkan dapat menyebarluaskan pengetahuan P4GN ini kepada seluruh anggota keluarga serta kolega/rekan kerja, para peserta didik di sekolah dan masyarakat sekitar tempat tinggal.
Kepala UPTD SMP Negeri 2 Metro, MARTATI, S.Pd, M.Pd yang hadir dan membuka acara In House Training ini menyampaikan terima kasih dan apresiasinya Kepada BNN Kota Metro yang telah bersedia menjadi narasumber dan memberikan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada para Guru/Tenaga Pengajar di lingkungan SMP Negeri 2 Metro. Penyuluhan bahaya narkoba ini dinilai penting mengingat usia para peserta yang hadir rata-rata merupakan usia produktif yang wajib dan perlu mendapatkan pemahaman yang benar tentang P4GN. Selain itu kegiatan positif seperti ini dinilai sangat bermanfaat untuk membangun komitmen dan sinergitas antara BNN sebagai focal point pelaksanaan P4GN dengan lembaga pendidikan sebagai mitra kerja yang diharapkan bisa bersama-sama mensukseskan upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sebagaimana amanat Inpres 6 Tahun 2018 dimaksud.
Upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menuntut partisipasi dan kerjasama dari banyak pihak. Semua pihak harus berperan serta aktif dalam mewaspadai ancaman bahaya narkoba di lingkungannya guna menciptakan lingkungan yang sehat, aman, nyaman, serta bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Turut disampaikan bahwa apabila mengetahui adanya tindak pidana narkotika, masyarakat dapat melapor melalui call center BNN Kota Metro saluran HP/ telpon +6281260194054 / 0725 – 7855 876 atau melalui website pelaporan Bidang Pemberantasan BNNP Lampungpakdeintel.com